Manajemen RSUD Aceh Besar Dipolisikan Terkait Pemberian Obat Mata ke Pasien

Uncategorized64 Dilihat

Acehupdate.net, BANDA ACEH — Seorang ibu rumah tangga berinisial Yusra Yunita (47) warga Desa Reukih Dayah, Kecamatan Indrapuri, Aceh Besar melaporkan Manajemen Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Satelit Aceh Besar ke Polda Aceh.

Yusra Yunita didampingi kuasa hukumnya dari Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) melaporkan pihak Manajemen RSUD Satelit Aceh Besar ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Aceh.

Laporan itu diterima langsung oleh Kompol Zuliandi di Ruang Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Aceh, Jum’at (31/1/2025).

Laporan ke polisi tersebut terkait pemberian obat mata kepada Yusra Yunita sebagai pasien mata yang mengakibatkan pasien tersebut penglihatannya memburuk karena obat telah kadaluarsa.

Kuasa hukum pelapor M Nur SH Yudhitira Maulana SH, M Zubir SH MH mengatakan telah melaporkkan pihak manajemen RSUD Satelit Aceh Besar berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/32N/2025/SPKT/POLDA ACEH/ tertanggal 31 Januari, Jum’at.

M Nur mengatakan apa yang dilakukan oleh para pihak manajemen RSUD Satelit Aceh Besar terhadap kliennya merupakan salah satu tindak pidana kesehatan sesuai Undang-undang Nomor 36 tahun 2014 tentang tenaga kesehatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 84.

Pemberian obat kadaluarsa adalah kesalahan yang terjadi yaitu atas kelalaian tenaga kefarmasian di apotek rumah sakit berupa kelalaian dalam pemberian obat kepada pasien.

Maka, kata M Nur, pihak rumah sakit telah melanggar ketentuan Pasal 98 ayat (1) dan ayat (3) Undang-undang Nomor 39 Tahun 2009 tentang Hukum Kesehatan.

M Nur melanjutkan, telah melaporkan dugaan Tindak Pidana Kejahatan Tenaga Kesehatan UU Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 440.

Menurut keterangan pelapor Yusra Yunita, pelapor mengalami sakit atau luka di bagian mata kanan pada 25 Desember 2024, dikarenakan masuk kotoran atau tanah ke dalam mata.

Kemudian, pada 27 Desember 2024 pelapor diantar oleh saksi DF (anak kandung pelapor) ke RSUD Aceh Besar di Kecamatan Indrapuri Aceh Besar, saat di rumah sakit tersebut pelapor diperiksa oleh dokter yang bertugas saat itu, dan diberikan resep untuk obat-obatan pelapor.

Selanjutnya, saksi berinisial SY mengambil obat di Apotek Rumah Sakit Satelit dan diberikan obat yaitu Floxa, Natacen, Ciprofloxacin dan Ketoconazole.

Pelapor mengonsumsi obat-obatan tersebut, namun pelapor malah bertambah sakit di bagian kepala hingga bagian mata sampai bengkak.

Karena bertambah sakit, pada 28 Desember 2024, pelapor bersama saksi anak pelapor kembali lagi ke Rumah Sakit Satelit Indrapuri, namun pihak rumah sakit tersebut menyarankan untuk ke rumah sakit lainya karena di Rumah Sakit Satelit tidak mempunyai obat untuk penyakit pelapor.

Kemudian, pelapor langsung dibawa oleh saksi ke RSUD Meuraxa dan dirawat hingga 5 hari.

“Setelah obat tersebut dicek, dibandingkan, oleh saksi pelapor, obat yang diberikan oleh Rumah Sakit Satelit dengan Rumah Sakit Meuraxa ternyata sama. Namun, pada saat anak pelapor korban YY klein kami periksa, ada salah satu obat yaitu Natacen yang diberikan oleh pihak Rumah Sakit Satelit Indrapuri ternyata expired atau kadaluarsa,” ungkap M Nur di Batoh, Lueng Bata, Banda Aceh, Ahad (2/2/2025).

Keluarga korban obat expired atau kadaluarsa merasa dirugikan dalam hal ini, sehingga melaporkan pihak manajemen RSUD Aceh Besar ke Polda Aceh didampingi Tim YARA Aceh untuk diproses lebih lanjut.

“Atas kejadian seperti ini hingga mengakibatkan klien kami semakin memburuk penglihatannya, menjadi korban obat ‘expired dan berharap pihak Manajemen RSUD Aceh Besar dapat bertanggungjawab atas perbuatannya,” kata M. Nur.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed