Kemenkum Aceh Dorong Pembentukan Posbankum di Seluruh Gampong

BERITA22 Dilihat

Banda Aceh – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Aceh mulai menggenjot percepatan pembentukan Pos Bantuan Hukum desa (Posbankumdes) di seluruh gampong di Provinsi Aceh.

Upaya ini ditandai dengan pelaksanaan koordinasi lintas instansi pada Selasa (5/8/2025) bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong (DPMG) Aceh dan Biro Hukum Sekretariat Daerah Aceh.

Dalam pertemuan dengan Kepala DPMG Aceh, Iskandar, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Aceh, Meurah Budiman menyampaikan bahwa Posbankumdes menjadi instrumen strategis untuk mendekatkan akses keadilan bagi masyarakat hingga ke level pemerintahan paling bawah. Ia menyebut pembentukan Posbankumdes sebagai lompatan penting dalam demokratisasi layanan hukum.

“Kehadiran Posbankum di tingkat desa akan menjadi ujung tombak layanan hukum yang cepat, tepat, dan terjangkau. Kita ingin memastikan setiap warga, terutama kelompok rentan, punya akses yang sama terhadap bantuan hukum,” ujar Meurah.

Kepala DPMG Aceh menyambut baik inisiatif tersebut dan menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Kemenkum Aceh. Ia menyebut, program ini sejalan dengan fungsi DPMG sebagai pembina pemerintahan gampong.

Bahkan, ia menyarankan agar strategi percepatan yang pernah diterapkan dalam pembentukan Koperasi Merah Putih direplikasi untuk mendukung keberhasilan program Posbankumdes.

Usai dari DPMG, rombongan melanjutkan koordinasi dengan Biro Hukum Setda Aceh yang diterima langsung oleh Kepala Biro, Junaidi. Dalam kesempatan tersebut, Biro Hukum menyatakan komitmen untuk mendukung penuh proses pembentukan Posbankumdes, termasuk melalui fasilitasi penyusunan regulasi daerah yang diperlukan.

Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, M. Ardiningrat Hidayat, menegaskan bahwa regulasi adalah kunci utama agar Posbankumdes tidak hanya terbentuk, tetapi juga berkelanjutan.

“Sinergi antarinstansi mutlak diperlukan. Kita butuh landasan hukum yang kuat agar keberadaan Posbankum di desa tidak hanya simbolik, tapi benar-benar fungsional,” katanya.

Posbankum ini kata Ardi sejalan serta memperkuat implementasi Qanun 9 tahun 2008 tentang Pembinaan Kehidupan Adat dan Adat Istiadat khususnya dalam hal penyelesaian sengketa ringan di tingkat gampong.

Kehadiran Posbankum dapat menjadi forum bagi perangkat desa, perangkat adat, dan paralegal desa untuk membantu penyelesaian sengketa hukum di tingkat desa. Tidak hanya itu, Posbankumdes juga menjadi sarana untuk mengedukasi masyarakat agar memahami hukum.

Sebagai tindak lanjut, disepakati pelaksanaan Forum Group Discussion (FGD) antara Kemenkum Aceh, DPMG, dan Biro Hukum Setda Aceh dalam waktu dekat. Forum ini akan menjadi ruang untuk menyamakan persepsi, menyusun strategi bersama, serta merancang pola sinergi yang konkret dan sistematis.

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *