Acehupdate.net, LHOKSEUMAWE – Kejaksaan Negeri Lhokseumawe masih menunggu hasil penilaian harga dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) terkait pelelangan aset milik Hariadi, terpidana kasus korupsi PT Rumah Sakit Arun.
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Therry Gutama, mengatakan bahwa lelang akan dilakukan setelah harga aset ditentukan oleh KPKNL.
“Jadi untuk lelang aset kita tunggu keluar harganya dulu,” kata dia, Selasa, 18 Februari 2025.
Therry berharap proses ini bisa selesai secepatnya. Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Lhokseumawe mengungkapkan bahwa pelelangan aset Hariadi akan dilaksanakan pada Februari 2025 setelah administrasi selesai disiapkan.
Aset yang akan dilelang antara lain tiga unit handphone iPhone 13 Pro, satu unit Samsung ZFOLD 3, serta beberapa properti berupa rumah toko dan tanah dengan total luas yang bervariasi.
Aset lainnya yang akan dilelang mencakup mobil dan sepeda motor beserta STNK. Hasil dari pelelangan ini akan digunakan untuk membayar uang pengganti yang tersisa sebesar Rp 6 miliar dari total kewajiban Rp 16,6 miliar, setelah sebelumnya telah dibayar Rp 10,6 miliar.***












