Kasih Jajan Rp 50 Ribu, Pria di Aceh Timur Cabuli Keponakan Berusia Sembilan Tahun

BERITA, DAERAH126 Dilihat

Acehupdate.net, ACEH TIMUR – Seorang pria berinisial AL (40 tahun) diduga mencabuli keponakannya yang masih berusia sembilan tahun. Pelaku merupakan warga Kecamatan Peudawa, Aceh Timur.

“Pelaku sudah menjalankan aksinya sebanyak tiga kali dalam waktu yang berbeda,” kata Kasat Reskrim Polres Aceh Timur, Iptu Adi Wahyu Nurhidayat, Jumat, 24 Januari 2025.

Saat melakukan aksi bejatnya, kata Adi, pelaku memberikan uang jajan sebesar Rp 50 ribu. Kemudian mengancam agar aksinya tidak diberitahukan kepada siapa pun.

Adi menjelaskan kejadian tersebut diketahui oleh orang tua korban setelah korban pulang dari rumah sakit. Kemudian orang tua korban langsung membuat laporan ke Sentral Pelayanan Kepolisian terpadu (SPKT) Polres Aceh Timur.

“Atas laporan pihak keluarga korban, tim Opsnal Satreskrim siang tadi langsung menangkap AL dan dibawa ke Polres untuk diproses hukum,” ucap Adi.

Atas perbuatannya, kata Adi, pelaku dijerat dengan Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan hukuman cambuk sebanyak 200 kali.

Di sisi lain, Adi mengingat semua orang tua agar mengawasi aktivitas anak saat di luar rumah. Sebab, menurut Adi, kasus pelecehan seksual pelakunya sering kali orang terdekat.

”Tahun 2024 saja kasus persetubuhan di bawah umur banyak terjadi di Aceh Timur yang ditandatangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA). Jadi orang tua perlu memberikan perhatian khusus,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *