JAKARTA — Dr. Sayuti Abubakar, S.H., M.H., resmi ditetapkan sebagai Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat Aceh periode 2026–2031.
Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Ketua Umum Partai Demokrat Nomor 67/SK/DPP.PD/IX/2026 yang diserahkan di Kantor DPP Partai Demokrat, Wisma Proklamasi, Jakarta, Jumat (18/9/2026).
SK tersebut diserahkan langsung oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP Partai Demokrat, Herman Khaeron, atas nama Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
Sayuti Abubakar yang juga menjabat sebagai Wali Kota Lhokseumawe ditetapkan setelah melalui rangkaian proses pencalonan hingga Musyawarah Daerah (Musda) VI Partai Demokrat Aceh.
Penetapan ini menjadi bagian dari proses konsolidasi organisasi Partai Demokrat di Aceh, termasuk penguatan struktur partai dan persiapan menghadapi agenda politik nasional pada 2029.
Proses pencalonan Ketua DPD Partai Demokrat Aceh telah dimulai sejak Agustus 2026. Pada 10 Agustus 2026, drh. Nurdiansyah Alasta, M.Kes., yang merupakan anggota DPRA sekaligus Bendahara DPD Partai Demokrat Aceh, mendaftarkan diri sebagai bakal calon Ketua DPD Partai Demokrat Aceh.
Sehari kemudian, 11 Agustus 2026, Sayuti Abubakar turut mendaftarkan diri sebagai bakal calon Ketua DPD Partai Demokrat Aceh. Dalam proses tersebut, Sayuti membawa dukungan dari 21 DPC Partai Demokrat se-Aceh dan didampingi sejumlah ulama, di antaranya Teungku Haidar (Tu Haidar Blang Bladeh) dan Syeikh Razali Samuthi.
Selanjutnya, Musda VI Partai Demokrat Aceh digelar pada 19 Agustus 2026 di Ballroom Muraya Hotel, Banda Aceh. Musda dibuka secara virtual oleh Ketua Umum DPP Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono.
Dalam Musda tersebut, dua nama diusulkan kepada DPP Partai Demokrat untuk dipertimbangkan sebagai calon Ketua DPD Partai Demokrat Aceh, yakni Sayuti Abubakar dan Nurdiansyah Alasta.
Dalam proses pengusulan tersebut, Sayuti Abubakar memperoleh dukungan dari 14 DPC ditambah satu suara unsur DPD sehingga mengantongi total 15 suara. Sementara Nurdiansyah Alasta memperoleh dukungan dari sembilan DPC.
Kedua nama tersebut kemudian disampaikan kepada Ketua Umum DPP Partai Demokrat untuk dipertimbangkan sebelum dilakukan penetapan Ketua DPD Partai Demokrat Aceh.
Setelah resmi ditetapkan, Sayuti Abubakar menyampaikan komitmennya untuk menjalankan amanah tersebut dengan mengedepankan konsolidasi dan kolaborasi bersama seluruh kader serta berbagai elemen masyarakat Aceh.
“Amanah ini akan saya jalankan dengan mengedepankan konsolidasi dan kolaborasi bersama seluruh kader, DPC, dan seluruh elemen Demokrat Aceh,” ujar Sayuti.
Ia juga menegaskan komitmennya untuk merangkul seluruh pihak yang memiliki niat baik dalam membangun Aceh.
“Saya tidak akan membeda-bedakan siapa pun. Semua kader, semua daerah, dan semua pihak yang punya niat baik akan kami rangkul bersama,” katanya.
Dengan penetapan tersebut, Sayuti Abubakar selanjutnya akan menjalankan sejumlah agenda organisasi, mulai dari konsolidasi internal, penguatan koordinasi dengan DPC Partai Demokrat di seluruh kabupaten/kota di Aceh, hingga persiapan menghadapi agenda politik mendatang.
Penetapan Sayuti Abubakar sebagai Ketua DPD Partai Demokrat Aceh periode 2026–2031 menjadi bagian dari keberlanjutan kepengurusan Partai Demokrat Aceh dalam menjalankan agenda organisasi serta membangun komunikasi dan kerja sama dengan berbagai elemen masyarakat di seluruh wilayah Aceh.(*)






