Jual Kuah Beulangong Jelang Siang, Satpol PP dan WH Aceh Besar Tindak lanjut Laporan Warga di Pasar Sibreh

BERITA19 Dilihat

 

KOTA JANTHO – Menindaklanjuti laporan masyarakat terkait aktivitas jual beli masakan kuah Beulangong di Pasar Sibreh, Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kabupaten Aceh Besar mengerahkan personel untuk melakukan pengawasan guna memastikan tidak terjadi pelanggaran syariat Islam selama bulan suci Ramadhan, di Pasar Sibreh, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Aceh Besar, Rabu (25/2/2026).

Dalam pelaksanaannya, petugas menemukan sejumlah pedagang masakan kuah beulangong telah berjualan menjelang siang. Tim kemudian melakukan pemeriksaan menyeluruh di beberapa titik, termasuk hingga ke dapur tempat pengolahan makanan.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui para pedagang hanya menjual kuah untuk dibawa pulang oleh pembeli dan tidak menyediakan nasi ataupun fasilitas makan di tempat.

Kasatpol PP dan WH Aceh Besar, Muhajir SSTP MPA, melalui Kasi Penyidik Darwadi SAg yang memimpin operasi tersebut menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan tidak ditemukan unsur pelanggaran.

“Para pedagang tidak menyediakan nasi, hanya menjual kuah beulangong untuk dibawa pulang. Jadi tidak ada unsur yang mengarah pada penjualan makanan siap santap pada siang hari selama Ramadhan,” ujar Darwadi.

Ia menyatakan, pihaknya juga telah melakukan pengecekan langsung hingga ke dapur guna memastikan tidak ada praktik yang bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.

Darwadi menceritakan, menurut pengakuan para pedagang, mereka berjualan sebelum siang karena pasar tersebut merupakan pasar mingguan yang hanya berlangsung dalam waktu singkat.

“Aktivitas pasar biasanya ramai sejak pagi hingga menjelang siang, dan setelah pelaksanaan shalat Zuhur para pengunjung mulai berangsur meninggalkan lokasi. Bahkan sebelum pukul 15.00 WIB, pasar sudah kembali sepi,” ungkap Darwadi, menyerukan pernyataan pedagang.

Satpol PP dan WH Kabupaten Aceh Besar juga mengimbau seluruh pedagang dan masyarakat agar tetap mematuhi ketentuan syariat Islam selama bulan suci Ramadhan serta menjaga ketertiban umum di wilayah Aceh Besar.

Darwadi menegaskan bahwa pengawasan yang dilakukan bukan untuk menghambat aktivitas ekonomi masyarakat, melainkan untuk memastikan pelaksanaan ibadah Ramadhan berjalan dengan tertib dan penuh kekhusyukan.

“Kami mengimbau kepada seluruh pedagang dan masyarakat agar tetap mematuhi ketentuan syariat Islam selama bulan Ramadhan. Mari kita sama-sama menjaga ketertiban umum dan menghormati saudara-saudara kita yang sedang menjalankan ibadah puasa,” pungkasnya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *