Jaksa Tahan Satu Karyawan PT IEP Persada Indonesia Terkait Korupsi Beasiswa BPSDM Aceh

BERITA, HUKUM85 Dilihat

BANDA ACEH – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menahan satu tersangka baru berinisial ET, Selasa, 7 April 2026, terkait kasus dugaan korupsi program beasiswa pada Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Aceh. ET merupakan karyawan yang menjabat sebagai Finance Officer pada PT IEP Persada Indonesia.

“Pada hari ini, Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Aceh telah melakukan penambahan penetapan sekaligus penahanan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi, yakni ET selaku karyawan swasta Finance Officer IEP Persada Indonesia,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis.

Ia mengatakan, penahanan langsung dilakukan untuk kepentingan penyidikan guna memperdalam peran tersangka dalam perkara tersebut, khususnya terkait penyaluran dana melalui pihak ketiga.

“Tersangka ET dilakukan penahanan selama 20 hari, terhitung sejak 7 April 2026 hingga 26 April 2026 di Lapas Kelas III Lhoknga, Aceh Besar,” ujarnya.

Sebelumnya, Kejati Aceh telah lebih dulu menetapkan dan menahan tiga tersangka lain, masing-masing Syaridin selaku Kepala BPSDM Aceh, CP sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), serta RH selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

Ali Rasab menjelaskan, dalam perkara ini, ET diduga membuat tagihan atau invoice fiktif dari University of Rhode Island atas permintaan tersangka RH.

Selain itu, ET juga disebut menarik dan menyerahkan seluruh dana pembayaran yang masuk ke rekening IEP Persada Indonesia kepada Reza Hidayatsyah.

Tak hanya itu, tersangka juga diduga menerima aliran dana sebesar Rp906 juta dari RH, serta menyerahkan uang sebesar Rp100 juta kepada seseorang berinisial DD, yang berperan sebagai penghubung IEP Persada Indonesia.

Kasus ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan program beasiswa Pemerintah Aceh tahun anggaran 2021 hingga 2024 melalui BPDSM Aceh. Penyidik menduga terdapat penagihan fiktif serta penyaluran dana yang tidak sesuai peruntukan, sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara mencapai Rp Rp 14.078.038.347,00.

Kejati Aceh juga telah melakukan penyitaan dan pengembalian uang negara dalam perkara atas nama tersangka S, CP, RH, dan ET dengan total sebesar Rp 1.882.854.400,00.

“Uang tersebut telah dititipkan pada Rekening Penitipan RPL 001 Kejaksaan Tinggi Aceh,” kata Ali.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *