Beras Fakta dan Dusta Mukim yang Menganga: Jerit Beutong Ateuh Melawan Cengkeraman Tambang

BERITA150 Dilihat

NAGAN RAYA — Di balik kabut yang merangkul erat jajaran Pegunungan Beutong Ateuh Banggalang, sebuah narasi sumbang tiba-tiba bergema lantang.

Sebuah pernyataan resmi membelah udara, dilontarkan oleh Imum Mukim setempat yang mengklaim dengan pongah: tak ada sekantung beras pun bantuan yang sudi singgah dari tangan pihak luar.

Namun, kebohongan telanjang itu lekas bertabrakan dengan karang kenyataan, memantik amarah di tanah para aulia yang kini tengah diintai ancaman ekskavator raksasa.

Tgk Rusli Adi, Sekretaris Desa Babah Suak, Kecamatan Beutong Ateuh Banggalang, bangkit berdiri menepis bualan.

Mewakili denyut nadi dan keringat masyarakat sipil di akar rumput, ia mengecam keras manipulasi publik yang mencederai akal sehat dan mengkhianati nurani.

“Itu adalah pembohongan yang terang-terangan. Jangankan dari saudara-saudara se-Aceh atau berbagai provinsi di Indonesia, simpati dan bantuan logistik bahkan mengalir deras dari mancanegara. Semuanya tercatat, berjejak, dan saya sendiri yang membagikan amanah itu langsung ke tangan masyarakat. Buktinya lengkap, tak bisa didebat!” tegas Rusli dengan suara yang menggelegar memecah keheningan lembah, Minggu (07/06/2026).

Rusli mencium aroma amis muslihat di balik pernyataan sang Imum Mukim. Ada skenario sistematis yang tengah dirajut; sebuah upaya isolasi untuk memutus urat nadi solidaritas, seraya menggelar karpet merah bagi korporasi pengeruk bumi.

“Masalah kemanusiaan dan bantuan ini sengaja dipelintir dan dikaitkan dengan isu tambang. Tujuannya satu: menekan pihak luar agar bungkam dan tidak ikut campur urusan Beutong Ateuh,” ungkapnya tajam.

Padahal, kenyataan di lapangan berkata sebaliknya. Warga Beutong Ateuh Banggalang justru tengah meronta, merentangkan tangan seluas-luasnya mengharap bantuan moral dari seluruh jejaring solidaritas di luar sana.

Mereka tidak sedang butuh tembok isolasi, melainkan jembatan empati untuk bersatu menumbangkan tirani ekologi.

“Kami sangat mengharapkan saudara-saudara kami di luar Beutong untuk terus bersuara. Bantu kami agar izin tambang PT Cempaka Wangi dan PT Hasil Bumi Sembada segera dicabut sampai ke akar-akarnya! Dan yang paling mendesak, sahkan segera wilayah otoritas adat kami agar tanah ini tak lagi mudah dirampas,” seru Rusli menyuarakan asa yang selama ini coba diredam paksa.

Menyebarkan narasi palsu untuk memuluskan agenda oligarki bukan sekadar alpa berucap, melainkan delik pidana yang membahayakan ruang demokrasi.

Dalam kacamata hukum positif Indonesia, menyiarkan kabar bohong yang memicu keonaran atau keresahan di kalangan rakyat diancam dengan sanksi pidana berat.

1. Jerat Kebohongan Publik dan Manipulasi Fakta

Pernyataan yang menafikan fakta demi kepentingan pihak tertentu dapat dibidik menggunakan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Pasal 14 ayat (1) dan (2) serta Pasal 15 secara lugas mengatur sanksi penjara—mulai dari 2 hingga 10 tahun—bagi siapa pun yang menyiarkan berita bohong atau kabar yang tidak pasti, sementara ia patut menduga bahwa kabar tersebut dapat menerbitkan keonaran di masyarakat.

Jika manipulasi ini direproduksi dan diamplifikasi melalui ruang digital, jerat Pasal 28 ayat (1) jo Pasal 45A ayat (1) UU ITE tentang penyebaran berita bohong siap menanti para pengabur kebenaran.

2. Benteng Konstitusi Penolakan Tambang

Penolakan tambang oleh warga Beutong Ateuh bukanlah aksi makar, melainkan hak konstitusional yang purba, paripurna, dan dilindungi oleh konstitusi tertinggi negara.

Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 Pasal 28H ayat (1) mengamanatkan secara mutlak hak setiap warga negara untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat. Memaksa masuknya korporasi ekstraktif ke kawasan hulu air dan hutan penyangga sama dengan merobek lembar konstitusi tersebut.

Selain itu, UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) , khususnya pada Pasal 65, menggaransi hak partisipasi masyarakat dalam menolak analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) yang cacat nurani, serta melindungi pejuang lingkungan dari ancaman pidana maupun perdata (Pasal 66 – Anti Strategic Lawsuit Against Public Participation/SLAPP).

3. Kedaulatan Wilayah Otoritas Adat

Tuntutan Tgk Rusli untuk mengesahkan wilayah otoritas adat memiliki pijakan yang sangat kokoh. UUD 1945 Pasal 18B ayat (2) menegaskan bahwa negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya.

Hal ini dipertegas oleh Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 35/PUU-X/2012, yang mencetak sejarah dengan menetapkan bahwa Hutan Adat bukanlah Hutan Negara.

Konsekuensi logis dari putusan ini adalah: negara, apalagi elit lokal, tidak berhak mengobral tanah leluhur Beutong Ateuh kepada PT Cempaka Wangi dan PT Hasil Bumi Sembada tanpa persetujuan bebas, didahulukan, dan diinformasikan (Free, Prior and Informed Consent/FPIC) dari masyarakat adat setempat.

Beutong Ateuh bukan sekadar peta konsesi bagi pemodal; ia adalah rahim sejarah, tempat darah para syuhada pernah tumpah, yang tak boleh lagi diinvasi atas nama investasi.

Dusta boleh saja ditebar untuk membungkam para pembela, namun kebenaran akan selalu mencari jalannya sendiri—mengalir deras bak sungai di pegunungan, tajam bagai belati yang terhunus, menuntut keadilan bagi hak, ruang hidup, dan tradisi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *