Forkopimda Aceh Sepakat Hentikan Akses Pasok BBM ke Tambang Ilegal

BERITA7 Dilihat

Banda Aceh – Forkopimda Aceh sepakat memutus rantai pasok BBM ke lokasi pertambangan ilegal yang tersebar di Aceh. “Selain itu, telah ditandangani maklumat untuk menghentikan tambang ilegal,” kata Juru Bicara Pemerintah Aceh, Nurlis Effendi, di Banda Aceh, Jumat (24 Juni 2026).

Kesepakatan mengenai salah satu pola penanganan tambang ilegal itu, kata Nurlis, muncul setelah Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem), mengungkapkan kerisauannya mengenai tambang ilegal yang begitu masif di Aceh.

Kerisauan itu disampaikan saat memimpin rapat Forkopimda Aceh yang berlangsung di ruang rapat gubernur di Kantor Gubernur Aceh, Banda Aceh, Kamis (23 Juli 2026).

Memahami kerisauan Gubernur Mualem, kata Juru Bicara Pemerintah Aceh Nurlis Effendi, Kapolda Aceh Irjen Ruddi Setiawan memberi solusi yang menarik. “Untuk menanganinya diperlukan kerjasama dan berkolaborasi. Pasokan BBM ke akses tambang ilegal perlu dihentikan,” kata Irjen Ruddi.

Pada rapat tersebut, kata Nurlis, Mualem didampingi Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh M Nasir Syamaun. Rapat dihadiri Ketua DPR Aceh Zulfadhli, Kapolda Aceh Irjen Ruddi Setiawan, Kepala BIN Aceh Andrie P Mulia, Dan Lanal Sabang Kolonel (P) Sadimin, dan Dan Lanud Sultan Iskandar Muda Kolonel PNB Suryo Anggoro.

Adapun Wali Nanggro Aceh diwakili Tuha Peuet Saifuddin Harun, Pangdam Iskandar Muda diwakili Kasdam Iskandar Muda Brigjen TNI Dwi Sasongko, Kajati Aceh diwakili Aspema Kejati Nur Albar, Ketua Pengadilan Tinggi Aceh diwakili Hakim Tipikor Firmansyah.

Mualem meminta Sekda Nasir memaparkan persoalan tambang ilegal di Aceh. Dalam paparannya, Sekda Nasir menyebutkan Pemerintah Aceh sedikitnya menemukan aktivitas tambang ilegal di sejumlah wilayah. Di antaranya terdapat di Aceh Besar, Pidie, Aceh Tengah, Gayo Lues, Aceh Jaya, Aceh Barat, Nagan Raya, Aceh Barat Daya, dan Aceh Selatan.

“Aktivitas tambang ilegal berdampak pada pencemaran lingkungan, potensi penggunaan bahan berbahaya (merkuri), kerawanan sosial dan konflik, resiko kecelakaan kerja, hilangnya potensi penerimaan negara dan daerah,” kata Nasir.

Penanganan yang dilakukan, kata Nasir, sosialisasi bahaya merkuri, penertiban terpadu bersama APH, koordinasi lintas instansi serta upaya legalisasi melalui WPR bersama pemerintahan kabupaten/kota.

“Untuk itu perlu diterbitkan maklumat bersama Forkopimda Aceh, dan melakukan bimbingan dan pengawasan ke jajaran masing-masing,” katanya.

Kapolda Aceh Irjen Ruddi mengakui aktivitas tambang ilegal sangat tinggi, meskipun penegakan hukum terhadap kasus tambang ilegal terus dilakukan. “Karena itu, dalam penanganannya dibutuhkan kerjasama yang kuat, kita berkolaborasi,” katanya.

Di penghujung rapat, dilaksanakan penandatanganan maklumat bersama Forkopimda Aceh mengenai penghentian aktivitas penambangan ilegal. “Kami ingatkan dan serukan kepada seluruh masyarakat untuk menghentikan kegiatan penambangan emas tanpa izin”.[]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *