Azanuddin Kurnia Ditunjuk Jadi Plt Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh

BERITA21 Dilihat

BANDA ACEH – Pemerintah Aceh resmi menunjuk Azanuddin Kurnia sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distanbun) Aceh. Penunjukan ini tertuang dalam Surat Perintah Pelaksana Tugas Nomor: PEG.821.22/30/2026 yang ditetapkan di Banda Aceh.

Dalam surat yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, M. Nasir, atas nama Pemerintah Aceh pada 27 Februari 2026 tersebut, Azanuddin diinstruksikan untuk mulai menjalankan tugas barunya terhitung sejak 1 Maret 2026.

Sebelum mandat ini diberikan, Azanuddin Kurnia merupakan pejabat definitif yang menduduki posisi sebagai Kepala Bidang Sarana dan Prasarana pada dinas yang sama. Dengan terbitnya surat perintah ini, Azanuddin akan menjalankan tugas ganda sebagai kepala bidang sekaligus nakhoda sementara Distanbun Aceh.

“Terhitung mulai tanggal 01 Maret 2026 melaksanakan tugas disamping jabatannya sebagai Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh juga sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh,” bunyi petikan poin pertama instruksi tersebut.

Masa jabatan Azanuddin sebagai Plt Kepala Distanbun Aceh direncanakan akan berlangsung paling lama selama tiga bulan ke depan. Dalam surat tersebut, Pemerintah Aceh juga menekankan agar tugas ini dilaksanakan dengan seksama dan penuh tanggung jawab.

Penunjukan ini didasarkan pada sejumlah landasan hukum, di antaranya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, serta Surat Edaran Kepala BKN Nomor 1/SE/I/2021 terkait kewenangan pelaksana harian dan pelaksana tugas dalam aspek kepegawaian.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *