Akal-akalan Petisi Tambang Beutong Ateuh: Saat Data Korban Banjir Disulap Jadi Karpet Merah Investor

BERITA118 Dilihat

JAKARTA – Karpet merah untuk korporasi tambang di Kecamatan Beutong Ateuh Banggalang, Kabupaten Nagan Raya, Aceh, rupanya digelar di atas fondasi tipu daya.

Klaim bombastis bahwa mayoritas warga mendukung eksploitasi alam di beranda penyangga Ekosistem Leuser tersebut dibongkar habis-habisan.

Angka dukungan yang disorongkan ke Senayan tak lebih dari sebuah bualan manipulatif yang lahir dari rahim intimidasi, pemerasan psikologis, hingga eksploitasi data warga rentan korban bencana.

Perwakilan Generasi Beutong Ateuh Banggalang (GBAB), Tgk Rusli Adi, dengan lantang merobek narasi palsu yang sebelumnya dijajakan oleh sekelompok orang yang mengklaim diri sebagai “tokoh masyarakat”. Pada Senin (21/9/2026), Rusli menegaskan bahwa petisi dukungan yang dibawa ke Gedung DPR RI adalah produk cacat moral.

“Itu adalah pemaksaan dan perampasan hak suara rakyat. Data yang mereka pamerkan ke Jakarta adalah data manipulasi. Mirisnya, data warga yang berstatus sebagai korban banjir justru dibajak dan disulap seolah-olah menjadi alat legitimasi untuk memuluskan syahwat investasi tambang. Ini kejahatan kemanusiaan di atas penderitaan warga,” tegas Tgk Rusli Adi dengan nada bergetar namun tajam.

Pernyataan keras GBAB ini merupakan tamparan telak bagi rombongan Muhammad Amin yang pekan lalu, Selasa (15/9/2026), menggelar “aksi teatrikal” di Gedung MPR/DPR RI.

Di hadapan Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman, serta anggota dewan asal Aceh Nazaruddin Dek Gam dan Muhammad Rahul, Amin menjajakan mimpi-mimpi usang soal kesejahteraan.

Berbekal dokumen yang diklaim berisi tanda tangan 1.115 warga—atau setara 76,2 persen populasi kecamatan—Amin melukiskan bahwa tambang adalah juru selamat bagi masa depan Beutong Ateuh.

Alasan klise didaur ulang: butuh lapangan kerja, butuh beasiswa, hingga dalih isolasi geografis yang membuat ongkos angkut hasil tani melambung.

Namun, narasi manis tentang beasiswa dan pelayanan sosial itu langsung rontok ketika dihadapkan pada realitas di lapangan.

Bagaimana mungkin masyarakat yang ruang hidupnya terus dihantui bencana ekologis, justru membentangkan karpet merah untuk mesin-mesin pengeruk bumi yang akan menghancurkan hulu sungai mereka?

Fakta busuk di balik angka 76,2 persen itu sebenarnya sudah lebih dulu diendus oleh Anggota DPD RI asal Aceh, H. Sudirman atau yang akrab disapa Haji Uma.

Laporan investigatif yang diterimanya pada akhir Juli 2026 lalu mengungkap operasi senyap yang brutal dan sistematis di empat gampong (desa) di Beutong Ateuh.

Operasi penggalangan tanda tangan ini diduga kuat diorkestrasi oleh jejaring kekuasaan di tingkat akar rumput—melibatkan oknum kecamatan, keuchik (kepala desa), aparatur gampong, bahkan dibayang-bayangi oleh unsur aparat keamanan.

Metodenya jauh dari kata elegan. Warga yang sebagian besar merupakan petani lugu ditekan, dicecar, dan ditodong untuk membubuhkan tanda tangan. Kompensasi yang ditawarkan sangat menghina akal sehat: uang tunai Rp 200 ribu dan janji manis pembagian beras. Bagi mereka yang berani menolak, moncong ancaman langsung diarahkan.

“Masyarakat diancam; jika tidak meneken dukungan, nama mereka akan dicoret dari daftar penerima bantuan sosial di masa depan, dan tidak akan mendapatkan jatah pembangunan rumah bantuan,” ungkap Haji Uma.

Kondisi ini menciptakan iklim ketakutan yang masif. Dalam tekanan psikologis dan ancaman kelaparan (pemutusan bantuan), warga terpaksa menyerahkan tanda tangannya kepada perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Bahkan, belakangan terungkap gelombang kepanikan dari sebagian warga yang tersadar telah ditipu; mereka kini menuntut nama mereka dihapus dari daftar laknat tersebut.

Bantahan Tgk Rusli Adi bukan sekadar retorika kosong, melainkan ditopang oleh serangkaian fakta krusial yang mengubur klaim Muhammad Amin:

1. Manipulasi Basis Data Kebencanaan: Tgk Rusli membeberkan bahwa ribuan tanda tangan itu sebagian besar dicatut dari absensi pembagian bantuan masa panik saat banjir bandang melanda kawasan Beutong. Kertas kosong yang ditandatangani warga untuk menerima sembako, belakangan dilampirkan sebagai dokumen “Persetujuan Izin Tambang”.

2. Penolakan Historis yang Konsisten: Beutong Ateuh Banggalang yang terdiri dari Gampong Blang Puuk, Blang Meurandeh, Babah Suak, dan Kuta Teungoh memiliki sejarah panjang menolak eksploitasi. Pada 2018-2019, seluruh elemen masyarakat Beutong Ateuh bersatu menolak PT Emas Mineral Murni (EMM), yang berujung pada kemenangan rakyat di pengadilan. Fakta bahwa tiba-tiba ada “76 persen” warga yang mendukung investasi serupa adalah anomali statistik yang mustahil terjadi tanpa adanya rekayasa.

3. Ancaman Ekologis yang Nyata: Alasan Amin soal “kesejahteraan anak cucu” dibantah telak. Beutong Ateuh berada di topografi curam dengan fungsi tangkapan air vital. Membuka tambang di kawasan ini bukan menciptakan lapangan kerja, melainkan menempah peti mati ekologis berupa banjir bandang dan longsor bagi generasi mendatang.

4. Cacat Prosedur Free, Prior and Informed Consent (FPIC): Hukum internasional dan nasional mewajibkan persetujuan tanpa paksaan bagi masyarakat adat atau lokal. Dengan adanya temuan suap Rp 200 ribu dan ancaman pencabutan bansos dari laporan DPD RI, seluruh dokumen petisi tersebut batal demi hukum karena melanggar prinsip keterbukaan dan bebas dari intimidasi.

“Partisipasi publik tidak bisa dibeli dengan beras atau diancam dengan pencabutan hak sosial. Kami menuntut Komisi III DPR RI tidak buta dan tuli melihat fakta ini. Jangan jadikan institusi wakil rakyat sebagai stempel untuk melegalkan perampasan ruang hidup kami dengan kedok petisi bodong,” tegas Rusli.

Kini, bola panas berada di Senayan dan Kementerian terkait. Akankah negara membiarkan suara otentik warga Beutong Ateuh ditenggelamkan oleh sekelompok elit lokal yang menjadi makelar tanah bagi korporasi tambang?

Ataukah hukum akan ditegakkan untuk mengusut tuntas skandal manipulasi data kemanusiaan ini?

Satu hal yang pasti, Generasi Beutong Ateuh Banggalang memastikan mereka tidak akan mundur satu jengkal pun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *