22 Perusahaan di Aceh Proper Merah, DPRA akan Panggil Kepala DLHK

BERITA, DAERAH167 Dilihat

Acehupdate.net, BANDA ACEH – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) akan memanggil Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Aceh terkait 23 perusahaan di Aceh mendapat proper merah dari Kementerian Lingkungan Hidup RI.

“Proper merah ini menandakan perusahaan tersebut tidak taat terhadap lingkungan, artinya mereka memang tidak benar. Kami akan memanggil kepala DLHK beserta jajarannya untuk meminta penjelasan terkait ini,” kata anggota Komisi II DPRA, Syamsuri, Sabtu, 8 Maret 2025.

Syamsuri menyatakan keprihatinannya atas banyaknya perusahaan yang mengabaikan aturan pengelolaan lingkungan. Ia menegaskan bahwa perusahaan-perusahaan tersebut harus diberi sanksi tegas, jika perlu dicabut izin usaha.

“Kami ingin mengetahui, tindakan apa yang dilakukan oleh DLHK terkait perusahaan yang mendapat proper merah, karena dinas tersebut melekat hak pengawasan di bidang lingkungan,” kata Politisi Partai NasDem ini.

Syamsuri menjelaskan dari 22 perusahaan yang mendapat proper merah, 4 di antaranya merupakan perusahaan yang mendapat proper merah tiga kali berturut-turut yakni pada 2022, 2023 dan pada 2024.

“Keempat perusahaan tersebut yakni PT Delima Makmur (Perkebunan Sawit) yang beroperasi di Kabupaten Aceh Singkil, PT Bumi Sama Gadha (Perkebunan Sawit) yang beroperasi di Kabupaten Aceh Tamiang, PT Berlian Global Perkasa (Hermes Palace Hotel Banda Aceh), PT Gadjah Aceh (Kyriad Muraya Hotel),” kata dia.

Dia mendesak Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Aceh untuk proaktif dalam menindaklanjuti hasil penilaian Proper Merah ini dan DLHK harus turun ke lapangan dan menindak tegas perusahaan-perusahaan yang melanggar.

“Pengawasan yang ketat sangat penting untuk perusahaan Proper Merah. Pengawasan ini sesuai dengan tupoksi DLHK Aceh. Tujuan Proper adalah untuk menjaga kelestarian lingkungan, jadi harapan kita pihak swasta bisa berusaha tanpa merusak lingkungan,” kata Syamsuri.

Diberitakan sebelumnya 22 perusahaan di Aceh yang memperoleh peringkat proper merah. Perusahaan-perusahaan ini didominasi oleh perusahaan perkebunan sawit, perhotelan dan Pelabuhan. Hal tersebut berdasarkan Surat keputusan Nomor 129 Tahun 2025 itu ditandatangani Menteri LH Hanif Faisal Nurofiq pada 18 Febuari 2025.

22 perusahaan di Aceh yang diganjar proper merah yakni PT Pelabuhan Indonesia 1 (Persero) Pelabuhan Lhokseumawe, PT Meulaboh Power Generation (PLTU) Kabupaten Nagan Raya, PT Gayo Petro Hotel (Parkside Gayo Petro Hotel Takengon), PT Berlian Global Perkasa (Hermes Palace Hotel Banda Aceh), PT Gadjah Aceh (Kyriad Muraya Hotel).  Kemudian, PT Pelabuhan Indonesia I (Persero) Pelabuhan Malahayati, Aceh Besar, PT Duta Sawit Mas (Perkebunan) Aceh Jaya, PT Runding Putra Persada (Perkebunan dan PKS) Aceh Singkil, PT Asdal Primalestari (Perkebunan Sawit) Subulussalam, PT Delima Makmur Kebun (Perkebunan) Aceh Singkil, PT Surya Panen Subur Estate (Perkebunan Sawit) Nagan Raya, PT Global Sawit Semesta (Perkebunan Sawit) Aceh Singkil.

Selanjutnya, PT Delima Makmur (PKS) Aceh Singkil, PT Fajar Baizuri & Brothers (PKS) Nagan Raya, PT Ika Bina Agro Wisesa (Perkebunan Sawit) Aceh Utara,  PT Mon Jambee (Perkebunan Sawit) Abdya, PT Nafasindo Estate (Perkebunan Sawit) Aceh Singkil, PT Prima Agro Aceh Lestari (Perkebunan Sawit) Aceh Barat, PT Samudera Sawit Nabati (Perkebunan) Subulussalam, PT Bumi Sama Gandha (Perkebunan Sawit) Aceh Tamiang, PT Seuramoe Agro Persada (Perkebunan Sawit) Aceh Utara dan PT Ensem Lestari (Perkebunan Sawit) Aceh Singkil.

Peringkat merah dalam Proper menunjukkan bahwa perusahaan ini memiliki banyak masalah dalam pengelolaan lingkungan hidup dan tidak memenuhi standar yang telah ditetapkan oleh pemerintah.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *