Korupsi Dana Desa, Mantan Sekdes di Nagan Raya Dituntut 5,5 Tahun Penjara

BERITA, DAERAH, HUKUM260 Dilihat

Acehupdate.net, BANDA ACEH – Zulkifli Joni, Sekretaris Gampong Kuala Seumayam, Kecamatan Darul Makmur, Nagan Raya dituntut 5 tahun 6 bulan penjara atas dugaan korupsi dana desa.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Nagan Raya, Bagus Agung Santoto mengatakan tuntutan tersebut diajukan atas dugaan penyimpangan pengelolaan dana Anggaran Pendapatan Belanja Gampong (APBG) Gampong Kuala Seumayam Tahun Anggaran  2016 hingga 2021 dengan nilai mencapai Rp 1,7 miliar lebih.

“Menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani. Dan membebankan membayar denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan,” kata Bagus, Senin, 3 Maret 2025.

Terdakwa dituntut sebagaimana dakwaan subsider yang diatur Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Diketahui, terdakwa bersama Guntur, Keuchik Gampong Kuala Seumayam dan Didit Pranata yang saat ini masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) selaku bendahara gampong telah melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan APBG periode 2016 hingga 2021.

Dalam dakwaannya, kata JPU, telah terjadi penyimpangan dalam pngelolaan yang merugikan keuangan negara, seperti perjalanan dinas fiktif, pembuatan tapal batas fiktif, pengadaan kipas angin, proyektor, dan lainnya. Kemudian pemungutan pajak tidak disetorkan ke kas daerah.

“Bahwa perbuatan terdakwa telah mengakibatkan kerugian negara mencapai 1,7 miliar sepanjang 2016 hingga 2021,” kata JPU dalam sidang dakwaan.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *