Ganggu Ketertiban, Masyarakat Aceh Besar Bisa Lapor Lewat Call Center Satpol PP-WH

BERITA, DAERAH435 Dilihat

Acehupdate.net, ACEH BESAR – Dalam upaya meningkatkan ketertiban umum dan penegakan syariat Islam, Pemerintah Kabupaten Aceh Besar, melalui Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH), resmi meluncurkan layanan call center. Ini bertujuan untuk mempermudah masyarakat dalam melaporkan gangguan ketertiban dan pelanggaran hukum.

Kepala Satpol PP dan WH Aceh Besar, Muhajir mengatakan, layanan call center ini agar dapat memberikan respons cepat terhadap laporan masyarakat, guna menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah Aceh Besar. Layanan ini, kata dia, telah beroperasi sejak Selasa, 27 Januari 2025, dan dapat dihubungi melalui nomor 0811 6790 040.

“Masyarakat dapat menggunakan layanan ini untuk melaporkan berbagai permasalahan terkait ketertiban umum dan pelanggaran peraturan daerah,” ujar Muhajir, Rabu, 29 Januari 2025.

Laporan yang dapat diajukan meliputi beberapa hal, kata Muhajir, seperti gangguan Ketertiban Umum (Trantibumas). Misalnya, perkelahian, tawuran, keributan di tempat umum, serta aktivitas ilegal yang mengganggu kenyamanan masyarakat, dan tindakan lainnya yang berpotensi mengancam ketertiban dan keamanan lingkungan.

Kemudian pelanggaran syariat Islam yang meliputi pelanggaran terhadap aturan syariat Islam yang berlaku di Aceh, seperti masalah berpakaian, khalwat (berduaan tanpa ikatan sah), minuman keras, perjudian, serta aktivitas yang bertentangan dengan norma-norma Islam.

Selanjutnya terkait pelanggaran Qanun dan Peraturan Bupati (Perbup) Aceh Besar, yang mencakup pelanggaran terhadap peraturan daerah, seperti izin usaha, jam operasional tempat hiburan, dan kebijakan lain yang ditetapkan oleh Pemerintah Kabupaten Aceh Besar.

“Kami berharap masyarakat lebih proaktif dalam melaporkan kejadian yang dapat mengganggu ketertiban umum dan pelanggaran syariat Islam. Setiap laporan yang masuk akan kami tindak lanjuti dengan langkah cepat dan tepat,” ujar Muhajir.

Untuk memastikan efektivitas layanan ini, kata Muhajir, Satpol PP dan WH Aceh Besar telah membentuk tim khusus yang siap siaga 24 jam untuk merespons setiap laporan yang masuk. Tim ini akan melakukan investigasi di lapangan, menindaklanjuti laporan sesuai dengan peraturan yang berlaku, dan berkoordinasi dengan instansi terkait jika diperlukan.

Selain melalui Call Center, Satpol PP dan WH juga aktif di media sosial untuk meningkatkan keterlibatan masyarakat dan memberikan informasi terkini mengenai tugas dan kegiatan mereka. Masyarakat dapat mengikuti akun resmi Satpol PP dan WH Aceh Besar di Instagram: @satpolppabes, Facebook: satpolppabes, dan TikTok: @satpolppwh_abes.

“Diharapkan dengan adanya layanan Call Center ini, hubungan antara masyarakat dan Satpol PP serta WH akan semakin erat, sehingga kita bisa menciptakan lingkungan yang lebih tertib, aman, dan sesuai dengan prinsip-prinsip syariat Islam,” ujar Muhajir.

Aceh Besar, sebagai daerah yang menjunjung tinggi nilai-nilai Islam, berharap kerja sama antara pemerintah dan masyarakat dapat menciptakan lingkungan yang lebih harmonis dan tertib, sesuai dengan syariat Islam.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *