MaTA Desak Bupati Aceh Utara Terpilih Tolak Dibelikan Mobil Dinas Rp 2,3 Miliar

Menurut Alfian, pengadaan mobil dinas baru untuk Bupati seharga Rp 2,3 miliar sangat tidak cocok saat kondisi fiskal daerah sedang kacau dan kehidupan rakyat masih jauh dari kesejahteraan. 

BERITA, DAERAH533 Dilihat

Acehupdate.net, ACEH UTARA – Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), Alfian, mendesak Ismail A Jalil alias Ayah WA, selaku Bupati Aceh Utara terpilih hasil Pilkada 2024 untuk menolak dibelikan mobil dinas baru senilai Rp 2,3 miliar.

“Bupati dan Wakil Bupati terpilih sudah patut menolak pengadaan mobil dinas tersebut dan itu sangat populer sebagai pemimpin, karena belum pernah ada di Aceh,” kata Alfian Selasa, 14 Januari 2025.

Menurut Alfian, pengadaan mobil dinas baru untuk Bupati seharga Rp 2,3 miliar sangat tidak cocok saat kondisi fiskal daerah sedang kacau dan kehidupan rakyat masih jauh dari kesejahteraan.

Seharusnya, kata dia, pemimpin harus mampu menyesuaikan dengan yang ada saat ini, bukan mempertontonkan fasilitas mewah.

“Kami percaya bupati terpilih berani menolak fasilitas yang sengaja di anggarkan oleh birokrasi saat ini dengan motto ‘asal bapak senang’,” kata Alfian.

Pengadaan mobil dinas mewah untuk bupati baru, kata Alfian, kebijakan Pj Bupati untuk menyenangkan bupati terpilih tanpa mempertimbangkan kondisi Aceh Utara yang masih banyak permasalahan, seperti kemiskinan, ekonomi, infrastruktur dan pelayanan publik yang masih buruk.

“Intinya kita meminta kepada bupati terpilih tolak pengadaan mobil dinas baru senilai 2,3 miliar itu,” harap Alfian.

Sebelumnya diberitakan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Utara mengalokasikan anggaran sebesar Rp 2,3 miliar untuk pengadaan mobil dinas baru Bupati Aceh Utara. Anggaran ini tercantum dalam Rencana Umum Pengadaan (RUP) Sekretariat Daerah tahun anggaran 2025.

Dalam RUP itu juga mencakup pengadaan kendaraan untuk keperluan operasional Asisten dan Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK) dengan total anggaran Rp 576 juta.

“Anggaran ini sudah melalui mekanisme yang tepat dan kesepakatan bersama antara Pemkab Aceh Utara dan DPRK, serta disahkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) 2025,” kata Penjabat Bupati Aceh Utara, Mahyuzar, Senin, 13 Januari 2025.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *