TTI Desak RSUDZA Umumkan Seluruh Kegiatan di SiRUP

BERITA, DAERAH328 Dilihat

Acehupdate.net, BANDA ACEH – Koordinator Transparansi Tender Indonesia (TTI), Nasruddin Bahar, mendesak Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Zainal Abidin (RSUDZA) Banda Aceh untuk segera mengumumkan seluruh kegiatan pengadaan melalui Sistem Rencana Umum Pengadaan (SiRUP).

Menurut Nasruddin, saat ini RSUDZA hanya mencantumkan lima paket pengadaan di SiRUP, yakni pengadaan jasa cleaning service senilai Rp 22,75 miliar, obat-obatan Rp 95,88 miliar, Bahan Medis Habis Pakai (BMHP) pelayanan Rp 109,10 miliar, BMHP penunjang Rp 49,21 miliar serta pengadaan makan dan minum pegawai Rp 1,68 miliar.

Tangkapan Layar SiRUP

Padahal, kata dia, masih banyak kegiatan yang belum diumumkan, seperti pengadaan alat kesehatan, pemeliharaan alat medis, dan pengadaan lainnya. Baca Juga Cegah Praktik Korupsi, SKPA Didesak Umumkan Rencana Pengadaan di SiRUP LKPP

“Publik perlu tahu semua kegiatan yang dilaksanakan oleh setiap Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA), tentu untuk transparansi. Kalau ada yang ditutupi patut dicurigai ada yang disembunyikan,” kata Nasruddin, Senin, 10 Maret 2025.

Untuk itu, Nasruddin mendesak RSUDZA untuk segera mempublikasikan seluruh rencana pengadaan sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. Ia menduga ada modus tertentu di balik pengumuman rencana pengadaan yang tidak dipublikasikan lebih awal.

“Salah satu modus yang sering terjadi adalah sengaja tidak mengumumkan kegiatan lebih awal agar rekanan tidak bisa mempersiapkan diri, disamping itu ada rekanan yang sengaja dipelihara dan diberikan akses ekslusif,” kata Nasruddin.

Disisi lain, ia juga menyoroti praktik pengadaan melalui e-purchasing atau e-katalog yang dinilai rawan kongkalikong antara penyedia dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Menurutnya, minimnya sanksi bagi Pejabat Pengguna Anggaran (PA) dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) menjadi salah satu penyebab lemahnya penerapan transparansi.

“Jika Aparatur Pengawas Internal Pemerintah (APIP) bersikap tegas, dipastikan dinas atau badan lainnya tidak berani melanggar aturan. Sayangnya, aparat penegak hukum juga tidak berani bereaksi, padahal potensi korupsi sudah bisa dilihat sejak tahap perencanaan,” kata Nasruddin.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *