Tim Perumus Usul Dana Otsus Aceh 2,5 Persen Tanpa Batas Waktu dalam Revisi UUPA

BERITA, POLITIK187 Dilihat

BANDA ACEH – Tim Perumus Revisi UUPA 2025, Dr. Husni Jalil, mengatakan pihaknya telah mengusulkan dana otonomi khusus (Otsus) Aceh sebesar 2,5 persen tanpa batas waktu dalam draft revisi. Selain itu, revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh (UUPA) tersebut juga menyasar delapan pasal tentang kewenangan Aceh yang belum maksimal dilaksanakan.

“Dana Otsus yang diusulkan adalah 2,5 persen tanpa batas waktu, artinya kewenangan dari daerah. Kita tidak tahu bagaimana keputusan nanti di tingkat nasional tetapi yang jelas usulannya dengan asumsi teorinya money follow function,” kata Husni usai kegiatan diskusi publik refleksi 20 tahun damai Aceh di Gedung Teater Museum, UIN Ar-Raniry Banda Aceh, Selasa, 12 Agustus, 2025.

Husni mengatakan tim juga telah menyerahkan draf usulan revisi beserta naskah akademik kepada pemerintah pusat dan Direktorat Jenderal terkait.

“Tinggal menunggu undangan kapan dibahas,” kata dia.

Teori money follow function merupakan prinsip penganggaran dengan alokasi dana mengikuti fungsi atau tugas yang dijalankan. Dia berharap revisi tersebut dapat tuntas pada 2026 ini agar tidak berimbas pada pembahasan anggaran tahun 2028.

“Kalau menurut saya memang 2026 harus clear, kalau tidak ada konsekuensi pada saat pembahasan anggaran untuk 2028. Karena memang anggaran itu dua tahun sebelum 2027. Sehingga kalau UUPA belum direvisi berarti dasar untuk otsus tidak ada,” ucapnya.

Menurutnya jika hal tersebut terkendala, maka akan menjadi persoalan secara politik, sosial dan ekonomi daerah. Penundaan tersebut juga berdampak pada bidang kesehatan termasuk Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) .

“Kalau nanti orang berobat waktu keluar harus bayar, ini akan menjadi persoalan sendiri bagi pembahasan,” ucapnya.

Husni juga menyoroti pasal UUPA terkait zakat yang dapat mengurangi pajak, tetapi tidak ada perangkatnya sehingga hingga kini tidak berjalan. Salah satu solusi adalah pemerintah pusat mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) agar zakat bisa mengurangi kewajiban pajak.

“Tanpa PP, kewenangan pajak tetap tidak bisa diambil alih meski UU dan qanun mengaturnya,” kata Husni.(Ajnn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *