Tiga Terduga Pengedar Narkoba Ditangkap di Langsa, 12,5 Kilogram Sabu Disita

BERITA, DAERAH, HUKUM231 Dilihat

Acehupdate.net, BANDA ACEH – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Langsa menangkap tiga terduga pengedar beserta 12,5 kilogram narkotika jenis sabu-sabu. Penangkapan dilakukan di sejumlah lokasi dan waktu berbeda.

“Mengungkap peredaran narkotika jenis sabu seberat 12.564 gram dalam operasi yang berlangsung sejak 25 Februari hingga 3 Maret 2025,” kata Kapolres Langsa, AKBP Andy Rahmansya, Senin, 10 Maret 2025.

Dia menyampaikan penangkapan berawal dari laporan masyarakat mengenai transaksi narkotika dalam jumlah besar di wilayah Langsa. Hasil penyelidikan, tim kemudian menangkap dua terduga pelaku utama, yakni berinisial T (36) dan MRA (28).

T dan MRA, kata Andy, ditangkap di depan pintu masuk PT Gruti Langsa, Gampong Alue Dua, Kecamatan Langsa Baro. Tim menemukan satu paket diduga sabu dengan berat 564 gram usai menggeledah kedua terduga.

Kepada petugas, tersangka T mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial A di Aceh Timur.  Hasil pengembangan lebih lanjut lainnya, tim menemukan 12 paket diduga sabu dengan berat lebih kurang 12 kilogram yang disembunyikan dalam karung di hutan Gampong Tanoh Anoe, Kecamatan Idi Rayeuk, Aceh Timur.

“Kami menyisir lokasi dan menemukan sabu yang dibungkus plastik merah bertuliskan King 88, yang ditutupi semak-semak. Namun, pelaku lainnya yang diduga bagian dari jaringan ini berhasil melarikan diri,” jelas Kapolres Langsa.

Dalam pengembangan kasus, polisi juga menyelidiki dugaan aliran dana hasil narkotika. Seorang perempuan berinisial TBT (45), yang merupakan istri T, diduga menyimpan dan menggunakan uang dari hasil kejahatan tersebut.

“Ia pun dimintai keterangan dan mengakui telah menggunakan sebagian uang untuk kebutuhan sehari-hari, membeli emas, serta mentransfer sejumlah dana ke pihak lain yang masih dalam penyelidikan,” kata Andy.

Kapolres Langsa mengatakan para tersangka diduga merupakan jaringan yang beroperasi lintas daerah. Sabu yang disita diduga berasal dari Malaysia dan masuk ke Aceh melalui jalur laut.  T dan MRA berperan sebagai pengedar di Aceh Timur dan Langsa, sementara TBT diduga turut serta bersama-sama melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. T dan MRA terancam hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.  Sementara TBT dijerat dengan pasal terkait permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika, dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *