Terlibat Korupsi Lahan Zikir Nurul Arafah, Dua Imum Mukim Divonis 1,5 Tahun Penjara

BERITA, HUKUM77 Dilihat

Acehupdate.net, BANDA ACEH – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Banda Aceh menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara kepada dua Imum Mukim, Rusli Raden dan M. Ansari Yahya. Kedua dinyatakan terbukti terlibat dalam kasus korupsi pembebasan lahan Zikir Nurul Arafah Islamic Center.

Rusli Raden, Imum Mukim Meuraxa, dan M. Ansari Yahya, Imum Mukim Lamjabat, dinyatakan bersalah atas pelanggaran yang melanggar Pasal 3, Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b ayat 2 dan 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Ketua Majelis Hakim, Saptika Handini, dalam persidangan pada Selasa, 11 Maret 2025, juga menjatuhkan denda sebesar Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan terhadap kedua terdakwa. Keduanya diwajibkan mengembalikan uang pengganti sebesar Rp 271 juta, dengan Rp 176 juta sudah dikembalikan. Sisa kewajiban sebesar Rp 47 juta harus dilunasi, atau akan diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun.

Proyek pengadaan lahan Zikir Nurul Arafah Islamic Center, yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Banda Aceh, dimulai pada tahun 2018 dengan anggaran lebih dari Rp 3 miliar. Kemudian, pada tahun 2019, proyek tersebut kembali menerima alokasi dana sebesar Rp 1 miliar lebih.

Selain kedua terdakwa ini, sebelumnya, Deddy Armansyah, Keuchik Gampong Ulee Lheue, dan Sofian Hadi, Kasi Pemerintah Gampong Ulee Lheue, juga telah divonis bersalah dalam kasus ini, masing-masing dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara. Sementara itu, Kepala Dinas PUPR, Muhammad Yasir, divonis 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *