Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa di Bireuen Dituntut 1,5 Tahun Penjara

BERITA, DAERAH, HUKUM285 Dilihat

Acehupdate.net, BANDA ACEH – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kejari Bireuen menuntut Tarmizi, mantan Direktur BUMG Baro Peumakmue Gampong Dayah Baro, Kecamatan Jeunib, Bireuen dengan pidana selama 1 tahun 6 bulan kurungan penjara.

Tarmizi dituntut atas dugaan tindak pidana korupsi Pelaksanaan Pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Gampong (ADG) Desa Dayah dengan anggaran mencapai Rp 620 juta.

JPU Kejari Bireuen, Siara Neddy, mengatakan perbuatan terdakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 100 juta.

Untuk itu, kata dia, terdakwa dituntut dengan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 2 pasal 3 ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a, b ayat (2) dan (3) Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke -1 KUHPidana.

“Terdakwa dituntut dengan pidana 1 tahun 6 bulan penjara dan denda 1 miliar subsider 3 bulan,” kata Siara Neddy Senin, 10 Februari 2025.

Selain itu, terdakwa juga dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp 22 juta, dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti sebagaimana dimaksud, maka dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan harta bendanya dapat disita untuk menutupi uang pengganti tersebut. “Dan apabila tidak mencukupi diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan kurungan,” kata Neddy.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *