Terbukti Korupsi Rp 1,1 Miliar, Bekas Anggota DPRK Bireuen Divonis 1 Tahun Penjara

BERITA, DAERAH, HUKUM183 Dilihat

Acehupdate.net, BANDA ACEH – Bekas anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Bireuen periode 2019-2024, M Yusuf, divonis satu tahun penjara atas kasus korupsi dana Simpan Pinjam Kelompok Perempuan (SPP) dalam Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan.

Kasus ini menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 1,1 miliar. Saat terjadinya tindak pidana, M Yusuf menjabat sebagai Ketua Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) Kecamatan Gandapura. Sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh pada Senin, 10 Maret 2025, dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim M. Jamil.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa M Yusuf terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sesuai dengan dakwaan subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

“Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa M Yusuf dengan hukuman satu tahun penjara dan denda Rp500 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan tiga bulan kurungan,” ujar majelis hakim.

Saat ini, M Yusuf masih berstatus tahanan kota karena putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap (inkrah). Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkapkan bahwa M Yusuf, selaku Ketua BKAD, menyetujui dan mencairkan dana SPP kepada kelompok perempuan tanpa mengikuti ketentuan yang tertuang dalam Petunjuk Teknis Operasional (PTO) PNPM Mandiri Perdesaan.

Sementara kriteria peminjam perempuan tidak sesuai dengan PTO PNPM dan verifikasi usulan SPP dilakukan tidak sesuai dengan fakta di lapangan.  JPU juga menyebutkan jika peminjam perempuan yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), tidak boleh menerima dan bertentangan dengan ketentuan syarat pemberian dana SPP PNPM Mandiri Perdesaan.

“Terdakwa juga telah memberikan dana simpan pinjam kepada peminjam kategori individu. Selain itu, penggunaan dana tersebut juga tidak sesuai tujuan peminjaman seperti digunakan oleh kerabat yang memiliki jabatan sebagai perangkat desa,” katanya.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *