Acehupdate.net, BANDA ACEH – Juru Bicara Mualem Dek Fadh, Teuku Kamaruzzaman alias Ampon Man angkat bicara soal penolakan pencabutan barcode di SPBU oleh Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas).
Seharusnya, kata Ampon Man, permintaan Gubernur Aceh untuk mencabut barcode tidak boleh diselesaikan dengan selembar surat.
“APBN itu diperoleh dari pajak rakyat dan juga eksploitasi sumber daya alam yang sebahagian didapatkan Pemerintah/Negara dari rakyat dan SDA Aceh,” kata Ampon Man, Ahad, 2 Maret 2025.
Ampon Man mengatakan yang dimaksud oleh Gubernur Aceh merupakan tahapan untuk dikaji kembali terhadap makna akuntabilitas dan transparansi. Sebab, kata dia, Pemerintah Aceh ingin mendapatkan data dan penjelasan lebih mendalam soal pola distribusi, kompensasi dan jumlah BBM subsidi yang diberikan ke masing-masing daerah dengan komposisinya.
“Kita ingin mengetahui pola, sistem serta mekanisme distribusi dari minyak yang dikuasai negara,” kata dia.
Menurut dia, surat BPH Migas soal penolakan pencabutan barcode, sama sekali tidak menyebutkan dasar pemikiran, jangka waktu serta kompensasi dari penetapan sebuah daerah percontohan seperti dialami Aceh saat ini yang merasa diperlakukan berbeda dengan daerah lainnya.
“Tidak juga terdapat penjelasan perbandingan antar wilayah terutama buat konsumen keuntungan dan kerugiannya dari pemberlakuan barcode itu, kecuali keuntungan bagi produsen soal subsidi,” kata dia.
Dia menyebutkan konsumen BBM di Aceh juga berhak mendapatkan perlindungan sesuai UU Nomor 8 tahun 1999, yang menyebutkan bahwa perlindungan dan hak konsumen bukan hanya soal keamanan, kenyamanan dan keselamatan, namun juga tentang Informasi yang jelas, benar dan jujur terhadap kondisi suatu produk. Apalagi minyak adalah produk yang dikuasai Negara.
“Kami mungkin akan membentuk tim khusus untuk memeriksa dan meneliti ini lebih detail tentu akan bekerjasama dengan kelembagaan Pemerintah/ Negara yang tersedia lainnya untuk memperoleh transparansi dan akuntabilitas serta keadilan buat masyarakat Aceh,” kata Ampon Man.***












