Tanah Endatu Dijual: Ultimatum 7 Hari Rakyat Beutong Ateuh Cabut IUP Siluman dan Pengkhianatan Putusan MA

BERITA79 Dilihat

Nagan Raya – Gemuruh perlawanan rakyat Beutong Ateuh Banggalang kembali pecah. Bukan sekadar menolak debu tambang, masyarakat kini tengah mengobarkan api perlawanan terhadap apa yang mereka sebut sebagai “skandal IUP Siluman”.

Setelah sukses menumbangkan raksasa tambang PT Emas Mineral Murni (EMM) hingga ke tingkat Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung, kini warga dipaksa kembali ke medan laga menghadapi dua entitas baru: PT Alam Cempaka Wangi (ACW) dan PT Hasil Bumi Sembada (HBS). Minggu (12/07/2026).

Dengan tegas, para tokoh masyarakat setempat mengeluarkan ultimatum tujuh hari bagi Pemerintah Kabupaten Nagan Raya dan Pemerintah Provinsi Aceh untuk segera mencabut izin operasional kedua perusahaan tersebut.

Jika tidak, rakyat menyatakan siap mengambil langkah ekstrem demi menjaga tanah endatu dari kehancuran ekologis.

Sentral dari kemarahan warga adalah manipulasi tafsir hukum terhadap Putusan Nomor 77 PK/TUN/LH/2021.

Putusan Mahkamah Agung (MA) ini adalah “benteng terakhir” yang seharusnya melindungi Beutong Ateuh dari eksploitasi.

Dalam putusan yang diterbitkan pada 1 Juli 2021 tersebut, Majelis Hakim Agung secara definitif membatalkan izin PT EMM karena menilai kawasan tersebut tidak layak tambang demi kelangsungan ekologi.

Namun, fakta di lapangan menunjukkan kebobrokan luar biasa.

Pemerintah daerah justru menggunakan putusan tersebut sebagai celah untuk menerbitkan izin baru bagi PT ACW dan PT HBS.

“Logika birokrasi ini benar-benar sesat dan menghina kecerdasan rakyat,” ujar Zakaria, Ketua Generasi Beutong Ateuh Banggalang (GBAB).

“Mereka menggunakan fakta bahwa PT EMM dicabut izinnya untuk mengklaim bahwa lahan tersebut kini ‘bersih’ dan bisa dijual kembali ke perusahaan lain. Ini bukan sekadar pelanggaran administrasi, ini adalah konspirasi jahat untuk membunuh masa depan ekologis kami,” tegas Zakaria.

Tindakan represif penguasa pun kian telanjang. Tgk Rusliadi, Sekretaris Gampong Babah Suak, menjadi korban nyata.

Dirinya diberhentikan secara sewenang-wenang oleh pihak berwenang tak lama setelah ia lantang menyuarakan bahaya bencana ekologis akibat tambang di wilayahnya.

“Pemecatan saya adalah bentuk intimidasi murahan. Mereka ingin menciptakan chilling effect (efek ketakutan) agar aparatur desa lain bungkam dan membiarkan mereka memuluskan perizinan di tingkat tapak,” ungkap Tgk Rusliadi.

Ia menegaskan bahwa peringatan ilmiah yang ia sampaikan—mengenai kerentanan topografi Beutong Ateuh sebagai menara air alami—telah diabaikan begitu saja oleh pemerintah demi memuluskan investasi.

Pernyataan Tgk Rusliadi dan Zakaria bukan sekadar retorika emosional. Ada deretan instrumen hukum yang memperkuat posisi mereka:

• Putusan MA Nomor 77 PK/TUN/LH/2021: Merupakan yurisprudensi tetap yang menyatakan bahwa kawasan Beutong Ateuh memiliki kerentanan ekologis tinggi yang tidak memenuhi syarat untuk kegiatan pertambangan logam. Setiap izin baru yang diterbitkan di atas objek yang sama merupakan bentuk pembangkangan terhadap putusan pengadilan (contempt of court).

• Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup: Pasal 35 ayat (1) menegaskan bahwa tanggung jawab mutlak (strict liability) terhadap kerusakan lingkungan berada pada perusahaan. Izin yang diterbitkan tanpa kajian daya dukung lingkungan yang transparan jelas melanggar pasal ini.

• Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 (Perubahan atas UU Minerba): Mewajibkan keterlibatan masyarakat dan kepatuhan terhadap tata ruang. Penerbitan izin tanpa proses Free, Prior and Informed Consent (FPIC) yang jujur membuat izin tersebut cacat hukum sejak awal.

Dalam dokumen pernyataan sikap yang diserahkan saat pengepungan Kantor Bupati Nagan Raya, 22 Juni 2026, rakyat Beutong Ateuh menuntut pembatalan segera SK perizinan PT ACW dan PT HBS.

“Tujuh hari adalah waktu yang sangat cukup bagi pemerintah untuk memilih: berpihak pada korporasi yang merusak atau berpihak pada rakyat yang menjaga warisan leluhur,” tutup Zakaria.

Kini, bola panas berada di tangan Pemkab Nagan Raya dan Pemerintah Aceh. Apakah mereka akan terus menjadi “makelar” bagi korporasi transnasional, atau berani menegakkan marwah hukum dengan membatalkan IUP-IUP siluman yang telah mencoreng wajah keadilan di tanah rencong?

Rakyat telah menetapkan pilihan: tidak ada kata damai bagi perusak ruang hidup mereka.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *