Suami Pembunuh Istri di Bener Meriah Terancam Hukuman Mati

BERITA, DAERAH394 Dilihat

Acehupdate.net, BENER MERIAH – Polisi telah menetapkan EA sebagai tersangka pembunuhan terhadap istrinya sendiri, Ayuni 35 tahun di perkebunan kopi di Kampung Uning, Kecamatan Bukit, Bener Meriah pada Rabu, 29 Januari 2025 lalu.

Dalam kasus ini, Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Bener Meriah menjerat tersangka dengan pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama 20 tahun.

Kapolres Bener Meriah AKBP Tuschad Cipta Herdani mengatakan pihaknya memastikan akan tetap menangani kasus pembunuhan tragis itu secara profesional dan transparan.

Ia mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak berspekulasi lebih jauh terkait kasus tersebut. Selain itu, masyarakat juga diharapkan dapat segera melaporkan kepada pihak berwajib bila menemukan indikasi kejahatan atau hal-hal mencurigakan di sekitar.

“Kita akan terus melakukan penyelidikan kasus ini dan berkomitmen untuk mengungkap seluruh motif dugaan pembunuhan berencana yang dilakukan pelaku,” kata Kapolres kepada wartawan, Jumat dua hari lalu.

Sementara untuk barang bukti, polisi telah menyita uang Rp 2 juta, satu kalung emas milik korban dan satu buah dompet kecil wanita berisikan KTP atasnama Yuni Iswarni. Kemudian satu unit Handphone, satu unit kendaraan bermotor jenis Yamaha MX warna hitam BL 5336 EP dan satu stel pakaian korban.

Diketahui Ayuni merupakan korban pembunuhan oleh suaminya sendiri di Kampung Uning Teritit, kecamatan Wih Pesam, Kabupaten Bener Meriah, Rabu, 29 Januari 2025 lalu. Jasadnya ditemukan terkubur dalam sebuah drum, kemudian di cor semen di kawasan perkebunan kopi milik pelaku di Kampung Uning Teritit pada Kamis, 30 Januari 2025.

Tak sampai 24 jam, pelaku berhasil ditangkap oleh personil Sat Reskrim Polres Bener Meriah di Kampung Beranun Teleden, Kecamatan Bandar.  Korban tercatat sebagai warga Kampung Tanah Abu, Kecamatan Atu Lintang, Kabupaten Aceh Tengah.*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *