Sidang Tuntutan Dugaan Pembunuhan Istri Dokter Sukardi Ditunda

BERITA, DAERAH, HUKUM361 Dilihat

Acehupdate.net, LHOKSEUMAWE – Sidang pembacaan tuntutan terhadap terdakwa WL, yang diduga terlibat dalam pembunuhan Laksmiwati Anggraini (62), ditunda. Laksmiwati ditemukan tewas di Gampong Kuta Blang, Kecamatan Banda Sakti, pada Senin, 7 Oktober 2024.

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Therry Gutama, menjelaskan sidang yang sedianya digelar hari ini untuk pembacaan tuntutan harus ditunda karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum menyelesaikan berkas tuntutannya.

Dengan waktu yang terbatas, hakim memutuskan untuk menjadwalkan sidang berikutnya pada 25 Februari 2025. “Sidang ditunda karena tuntutan JPU belum selesai,” ujar Therry, Selasa, 18 Februari 2025.

Terdakwa WL, yang berusia 36 tahun, dijerat dengan tiga pasal berlapis, yaitu Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dan Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian.

Sebelumnya, jasad Laksmiwati ditemukan tak bernyawa di rumah toko milik suaminya, dr. Sukardi, yang digunakan sebagai tempat praktik di Gampong Kuta Blang, Lhokseumawe. Penemuan tersebut terjadi saat seorang saksi hendak salat Magrib dan melihat korban dalam posisi telungkup di samping ruang praktik.

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto, melalui Kasat Reskrim Iptu Yudha Prasetya, mengungkapkan bahwa pelaku pembunuhan adalah WL, mantan istri dr. Sukardi. WL membunuh korban karena sakit hati setelah hubungan gelap keduanya terbongkar dan ia dipaksa untuk bercerai.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *