Sidang Tuntutan Dua Terdakwa Tambahan Kasus Pembunuhan Agen Mobil Digelar Pekan Depan

BERITA335 Dilihat

BANDA ACEH – Pengadilan Militer I-01 Banda Aceh akan menggelar sidang tuntutan terhadap dua terdakwa tambahan dalam kasus pembunuhan agen mobil Hasfiani (37), warga Gampong Uteuen Geulinggang, Kecamatan Dewantara, Aceh Utara. Sidang dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 27 Mei 2025.

Dua terdakwa tersebut adalah Aldi Yudha Prasetyo dan Nur Azlam Alfandi Mukhtar. Keduanya diduga kuat membantu pelaku utama, Dedi Irawan, dalam membuang jasad korban serta menghilangkan jejak kejahatan usai aksi pembunuhan keji tersebut.

Oditur militer, Letkol Chk Bambang Permadi, menyampaikan bahwa berkas nota tuntutan masih dalam proses finalisasi. Atas dasar itu, Majelis Hakim yang diketuai Letkol Chk Arif Kusnandar memberikan waktu tambahan kepada oditur untuk menyusun tuntutan secara lengkap dan cermat.

Sebelumnya, Majelis Hakim telah memutuskan untuk mengubah status Aldi dan Azlam dari saksi menjadi terdakwa, setelah terungkap bahwa mereka turut terlibat aktif membantu pelaku utama dalam menghilangkan barang bukti dan menyembunyikan jenazah korban. Perubahan status tersebut diumumkan dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Lhokseumawe pada Selasa, 6 Mei 2025.

“Hari ini kalian diperiksa sebagai saksi, sidang selanjutnya akan dilanjutkan dengan pemeriksaan sebagai terdakwa yang ikut membantu pelaku utama,” tegas Majelis Hakim saat itu.

Kasus ini menarik perhatian publik karena melibatkan oknum TNI AL dalam pembunuhan terhadap seorang warga sipil. Proses persidangan yang berlangsung terbuka diharapkan mampu menghadirkan keadilan bagi keluarga korban dan memberi efek jera terhadap pelaku kejahatan serupa.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *