Satu Orang Tewas, Dua Sopir Jadi Tersangka Kasus Kecelakaan Lalu Lintas di Aceh Timur

BERITA, DAERAH239 Dilihat

Acehupdate.net, ACEH TIMUR – Polisi menetapkan TR (24) dan DE (44) sebagai tersangka kasus kecelakaan lalu lintas di jalan lintas nasional Gampong Matang Seuleumak, Kecamatan Nurussalam, Aceh Timur pada Rabu, 12 Febuari 2025 pukul 13.40 WIB. Kecelakaan tersebut membuat Ibrahim Syah (44) meninggal dunia.

“Penetapan kedua tersangka TR dan DE dalam kecelakaan yang menewaskan Ibrahim Syah (44), penumpang mobil barang Colt Diesel karena kedua positif menggunakan narkoba,” ungkap Kasat Lantas Polres Aceh Timur, Iptu Eko Suhendro, Senin, 17 Februari 2025.

TR merupakan warga Sumatera Utara yang menjadi sopir mobil barang Colt Diesel nomor polisi BK 8871 AD. Sementara DE merupakan warga Pidie yang saat kejadian menjadi sopir truk tronton Mitsubishi BL 8246 BE.

Akibat Kecelakaan Lalu Lintas Selain diduga dalam pengaruh narkoba, TR juga tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) sehingga menabrak bagian belakang truk tronton yang sedang berhenti di badan jalan.

Polisi juga menetapkan DE sebagai tersangka karena diduga mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu. Selain itu, saat olah tempat kejadian perkara diketahui 70 persen badan truk yang dikemudikan DE berada di badan jalan ketika berhenti.  “DE juga terbukti tidak memasang tanda isyarat,” ujarnya.

TR dan DE kini ditahan di Rutan Polres Aceh Timur. Polisi akan menjerat kedua tersangka dengan UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.  “Dengan ancaman 12 tahun penjara,” katanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *