Rektor UIN Ar-Raniry: Penegakan Syariat Islam Harus Jadi Tanggung Jawab Kolektif Pemimpin Daerah

BERITA35 Dilihat

BANDA ACEH – Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Ar-Raniry Banda Aceh, Profesor Mujiburrahman, mengajak seluruh elemen masyarakat, mulai dari akademisi, tokoh agama, hingga generasi muda, untuk bersama-sama menjaga tatanan sosial yang berlandaskan nilai-nilai Islam.

Menurutnya, sinergi lintas sektor sangat penting agar syariat Islam benar-benar terwujud dalam kehidupan sehari-hari masyarakat Aceh.

“Penegakan syariat Islam harus menjadi tanggung jawab kolektif para pemimpin daerah, mulai dari Gubernur hingga Bupati dan Wali Kota di 23 kabupaten/kota se-Aceh,” ujar Mujiburrahman, Jumat, 18 April 2025.

Salah satu langkah konkret yang bisa ditempuh, kata dia, adalah dengan mengatur jam operasional tempat usaha. Seperti toko, kafe, dan tempat hiburan malam agar tidak beroperasi melewati pukul 24.00 WIB.

“Regulasi ini tidak hanya mencegah pelanggaran syariat, tetapi juga memungkinkan pengawasan sosial dari orang tua dan masyarakat, serta berdampak positif terhadap kesehatan generasi muda karena mereka bisa mendapatkan waktu istirahat yang cukup,” sebutnya.

Mujiburrahman juga menyampaikan dukungannya terhadap langkah Wali Kota Banda Aceh, Illiza Sa’aduddin Djamal, yang secara langsung memimpin razia penegakan syariat Islam di sejumlah titik rawan pelanggaran.

Razia yang berlangsung dilakukan beberapa hari lalu itu berhasil mengamankan sejumlah pasangan nonmuhrim dari hotel di pusat kota, serta membubarkan pesta minuman keras di sebuah kafe di kawasan di Jalan Ujong Pancu, Gampong Blang Kecamatan Meraxa. Sebanyak 25 orang diamankan aparat dalam operasi tersebut.

“Kami mengapresiasi ketegasan Ibu Wali Kota. Ini merupakan bentuk nyata komitmen pemerintah daerah dalam menjaga marwah syariat Islam di Tanah Serambi Mekkah,” kata Mujiburrahman.

Sebagai lembaga pendidikan Islam, UIN Ar-Raniry, kata dia, akan terus berada di garis terdepan dalam mendukung upaya penegakan hukum yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariat Islam.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *