Rekanan Penyedia Hamdani Tidak Terbukti Korupsi Pengadaan Ikan Kakap BRA

BERITA, HUKUM67 Dilihat

Acehupdate.net, BANDA ACEH – Hamdani selaku koordinator penghubung atau rekanan penyedia divonis lepas dalam perkara korupsi pengadaan budidaya ikan kakap dan pakan rucah untuk masyarakat korban konflik di Aceh Timur. Dia terbukti tidak melakukan tindak pidana korupsi tersebut.

“Memerintahkan terdakwa untuk keluar dari tahanan,” kata majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Banda Aceh, M. Jamil, didampingi Heri Alfian dan R Dedi selaku hakim anggota, pada Jumat 14 Maret 2025.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai Hamdani tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagai dakwaan primer jaksa penuntut umum. Hakim menilai Hamdani hanya terbukti bersalah sebagaimana dakwaan subsider, tetapi bukan dalam perkara tindak pidana korupsi.

Melansir AJNN, terdakwa dan keluarganya tak kuasa menahan tangisan haru saat mendengar putusan yang dibacakan majelis hakim dalam persidangan. Senyum lega terpampang dari raut wajah Hamdani hingga dirinya keluar dari ruang persidangan, sebab sebelumnya ia dituntut pidana penjara yang cukup tinggi. Padahal fakta persidangan menunjukkan bahwa Hamdani menerima uang sebesar Rp 10 juta, yang diakuinya merupakan gaji.

Dalam persidangan tuntutan, penuntut umum menuntut Hamdani dengan pidana penjara 7 tahun 6 bulan dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan. Ia juga diminta membayar uang pengganti Rp 10 juta subsider 3 tahun 9 bulan.

Sementara kuasa hukum terdakwa, Muhammad Reza Maulana menyebutkan Hamdani memang menerima uang Rp 10 juta dalam kasus tersebut, seperti yang disebutkan oleh jaksa. Namun, uang tersebut adalah upah yang diberikan oleh terdakwa lainnya, Zamzami, sebagai imbalan atas pekerjaan yang dilakukan Hamdani, bukan dari suatu tindak pidana.

“Jadi, dalam kasus ini tidak ada hubungannya dengan proyek pakan runcah,” kata Reza.

Reza mengatakan, proses pembebasan terhadap kliennya seharusnya bisa dilakukan segera di hari yang sama.

“Mudah-mudahan penetapannya keluar setelah Jumat, lalu pihak jaksa juga bisa membantu dalam proses pemindahan dari tahanan setelah Jumat. Namun, semua itu tetap bergantung pada penetapan yang dikeluarkan nanti,” ujarnya.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *