BIREUEN – Rumah tiga lantai di Gampong Paseh, Kecamatan Juli, Bireuen, kini hanya menyisakan keheningan. Cat dinding mengelupas, pekarangan ditumbuhi semak. Sebuah plang penyitaan terpampang di depan rumah, menandai bahwa bangunan itu kini dikuasai negara. Rumah ini dulunya milik Hanisah alias Nisa binti Abdullah, perempuan yang dikenal luas sebagai “Ratu Narkoba” asal Bireuen.
Plang penyitaan tersebut merujuk pada Penetapan Pengadilan Negeri Bireuen Nomor: 20/PenPid.B-SITA/2025/PN Bir tanggal 22 Januari 2025. Aset ini berada dalam penguasaan Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejaksaan Negeri Bireuen.
Hanisah ditangkap Badan Narkotika Nasional (BNN) pada 8 Agustus 2023. Sejak saat itu, rumah tersebut kosong. Warga sekitar enggan bicara banyak soal perempuan misterius itu.
Baca Juga: Ratu Narkoba Jalani Sidang Perdana Kasus TPPU di PN Bireuen
“Dia bukan orang sini. Kabarnya dari Lhokseumawe, tapi enggak jelas asal usulnya,” kata seorang warga, Jumat, 11 Juli 2025.
Hanisah diketahui tinggal di Gampong Paseh setelah menikah dengan pria setempat. Suami pertamanya kemudian hilang tanpa jejak.
“Lalu dia menikah lagi. Suami keduanya ditangkap bersamaan dengannya,” ungkap warga lainnya.Ia dikenal tertutup. Jarang terlihat di lingkungan, dan jika pun pulang, langsung masuk rumah.
“Biasanya mobil mewah jadi penanda dia pulang. Kadang seminggu sekali baru kelihatan,” lanjut warga itu.
Baca Juga: Hingga Juli 2025, Baitul Mal Aceh Kumpulkan Zakat dan Infak Rp35,12 Miliar
Tak ada yang menyangka, Hanisah ternyata pemain besar dalam jaringan narkoba lintas negara. Ia ditangkap dalam penggerebekan BNN di sebuah ruko di Sunggal, Kota Medan. Berdasarkan dakwaan di SIPP PN Medan, Hanisah bertemu dengan Maimun, Salman (DPO), dan Erul (DPO) di Malaysia pada Oktober 2022 untuk merancang bisnis jual beli sabu dan ekstasi.
Vonis awal Pengadilan Negeri Medan pada Mei 2024 menjatuhkan hukuman mati kepada Hanisah, suaminya Al Riza alias Riza Amir Azis, dan Maimun. Namun, Pengadilan Tinggi Medan pada 23 Juli 2024 mengubah vonis mereka menjadi penjara seumur hidup. Hakim menilai perbuatan para terdakwa merusak upaya pemberantasan narkoba dan tak ditemukan alasan yang dapat meringankan hukuman.
Belakangan, Hanisah juga dijerat kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Ia diserahkan oleh BNN ke Kejari Bireuen pada Januari 2025.
“Tersangka ini adalah terpidana kasus narkotika yang pernah dituntut hukuman mati,” kata Kasi Intelijen Kejari Bireuen, Wendy Yufhrizal.
Baca Juga: DPRA akan Surati Dirkrimsus Polda Aceh dan Kepala Biro PBJ Terkait Pemanggilan Pokja
Pada Jumat, 11 Juli 2025, Kejari Bireuen bersama majelis hakim kembali menggelar pemeriksaan lokasi terhadap rumah mewah milik Hanisah. Pemeriksaan juga mencakup dua bidang tanah di Desa Juli Paseh dan satu kebun karet berikut bangunannya di Desa Buket Mulia, Kecamatan Juli.
Seluruh aset tersebut diduga berasal dari hasil transaksi narkotika, termasuk pengiriman sabu seberat 52,5 kilogram dan 323.822 butir ekstasi angka yang membuat nama Hanisah mencuat sebagai salah satu pelaku narkoba terbesar dari Aceh.***












