PSU Sabang Berpotensi Kecurangan, MaTA: Pengawasan Harus Diperkuat

BERITA, POLITIK429 Dilihat

Acehupdate.net, BANDA ACEH – Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), Alfian, menilai pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 02 Desa Paya Seunara, Kecamatan Sukamakmue, berpotensi kecurangan. Apalagi, kata dia, Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) tidak bekerja secara maksimal, berdasarkan pengalaman pada pemilihan sebelumnya.

“Penyelenggara Pemilu saat ini bukan lembaga independen, mengingat pengawasan yang dilakukan oleh Panwaslih masih sangat lemah,” ujar Alfian seperti dikutip AJNN, Selasa, 11 Maret 2025.

Alfian mengatakan banyak kasus pelanggaran Pilkada 2024 justru dilaporkan oleh masyarakat, bukan hasil temuan langsung dari Panwaslih. Padahal, pengawas pemilihan seharusnya sudah memiliki struktur lengkap hingga tingkat desa, namun tetap menunjukkan sikap pasif.

“Bawaslu seharusnya lebih aktif dalam mengawasi dan menindak kecurangan yang terjadi secara masif,” tegasnya.

Menurut Alfian, pelaksanaan PSU yang diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) menandakan adanya kesalahan dalam penyelenggaraan Pemilu sebelumnya. Komisi Independen Pemilihan (KIP) dianggap tidak cermat dalam menjalankan tugasnya, begitu juga dengan Panwaslih yang kurang teliti dalam melakukan pengawasan. Hal ini berdampak pada sengketa yang berujung pada keputusan MK untuk melaksanakan PSU di satu TPS.

“Putusan MK harus dilaksanakan, namun belum ada regulasi yang jelas mengenai konsekuensi hukum bagi pihak yang keliru dalam menetapkan hasil Pemilu. Ke depan, regulasi ini perlu diperkuat dengan sanksi yang jelas,” ucapnya.

Selain itu, Alfian juga menyoroti masalah anggaran PSU yang menjadi polemik. Meskipun putusan MK sudah keluar, beban anggaran untuk PSU justru dibebankan kepada pemerintah daerah. Pemerintah daerah diminta untuk melakukan perubahan anggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten/Kota (APBK) untuk mengalokasikan dana PSU yang hingga kini masih dalam proses.

MaTA juga mendesak agar Panwaslih melakukan langkah preventif yang lebih efektif dalam mencegah kecurangan. Alfian menyarankan agar gerakan sosial untuk menolak praktik politik uang (money politic) diperkuat dan simpul-simpul sosial di TPS diaktifkan.

Ia juga menegaskan pentingnya memastikan bahwa Gakkumdu, yang terdiri dari Panwaslu, Kejaksaan, dan Kepolisian, berfungsi secara optimal. Jika salah satu elemen Gakkumdu tidak menjalankan tugasnya, maka upaya penegakan hukum akan kurang efektif.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *