Polres Aceh Besar Ungkap Kasus Pembunuhan Sadis di Lhoong, Motif Dendam Disebut “Buy Medan”

BERITA48 Dilihat

Aceh Besar— Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Besar berhasil mengungkap kasus pembunuhan sadis terhadap seorang petani di Kecamatan Lhoong. Pelaku yang merupakan ipar korban ditangkap setelah sempat buron hampir sepekan dan melarikan diri ke luar daerah.

 

Peristiwa tragis ini terjadi pada Senin malam, 2 Juni 2025. Korban diketahui bernama Muslem (39), warga Desa Meunasah Cot, Kecamatan Lhoong, Aceh Besar. Sedangkan pelaku adalah Frandi K (43), warga Desa Pelawi Selatan, Kecamatan Babalan, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.

 

Kapolres Aceh Besar AKBP Sujoko, S.I.K., M.H. melalui Kasat Reskrim AKP Donna Briadi menjelaskan, pelaku diketahui berangkat dari Langkat menuju Aceh menggunakan sepeda motor. Dalam perjalanan, ia sempat singgah di sebuah warung untuk membeli pisau, tali jemuran, dan dua lembar terpal plastik.

 

Tiba di Lhoong sekitar pukul 22.00 WIB, pelaku masuk ke rumah korban melalui lorong samping. Ia sempat bertemu korban di depan kamar, kemudian memanjat jendela kamar istri korban dengan maksud mengambil kasur dan barang-barang pribadi. Saat itu, korban memergoki aksi pelaku hingga terjadi perkelahian.

 

“Dalam posisi korban terjatuh, pelaku mengeluarkan pisau dari saku celana dan langsung menikam korban secara brutal: lima kali di perut, dua kali di dada, serta beberapa luka di leher, kepala, dan lengan atas,” ujar AKP Donna.

 

Korban sempat berteriak meminta tolong kepada seorang tetangga bernama Bang Nedi, namun nyawanya tak tertolong. Sementara pelaku langsung kabur menggunakan motor ke arah Banda Aceh.

 

Ditangkap di Sumatera Utara

 

Usai kejadian, tim Satreskrim Polres Aceh Besar melakukan penyelidikan dan pengejaran. Pelaku akhirnya berhasil ditangkap di rumahnya di Desa Pelawi Selatan, Kecamatan Babalan, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, pada Rabu, 11 Juni 2025, sekitar pukul 15.00 WIB.

 

Baca Juga Artikel Beritanya : Pelaku Pencurian AC di RSUD Zainoel Abidin Serahkan Diri ke Polisi

Kasi Humas Polres Aceh Besar Iptu Azhar membenarkan penangkapan tersebut. “Penangkapan dilakukan oleh tim gabungan dari Polres Aceh Besar dengan dukungan aparat setempat di Langkat. Pelaku kini telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.

 

Dalam proses penangkapan, polisi turut menyita sejumlah barang bukti yang digunakan pelaku saat melakukan aksinya, yakni:

 

1 unit sepeda motor Mio J warna putih tanpa pelat nomor

 

1 buah pisau bersarung biru

 

1 tali jemuran

 

2 lembar terpal plastik hitam

 

1 balok kayu ukuran 5×5 cm, panjang 1 meter

 

Motif: Sakit Hati Dihina “Buy Medan”

 

Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku nekat membunuh karena sakit hati kerap dihina oleh korban dengan sebutan “Buy Medan” (babi Medan). Selain itu, pelaku merasa terancam karena istrinya pernah menyampaikan bahwa korban sempat berniat menghabisinya.

 

“Bahkan sebelumnya, pelaku juga pernah berupaya membunuh istrinya dengan modus serupa, yakni melakban mulut dan membawa pisau. Namun aksi tersebut berhasil digagalkan warga,” terang AKP Donna.

 

Penyidik mendalami dugaan adanya motif sistematis yang mengarah pada rencana menghabisi keluarga korban secara terstruktur.

 

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 340 jo Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana. Ancaman hukuman maksimal adalah penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara.

 

Kapolres Aceh Besar AKBP Sujoko menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk menindak tegas setiap bentuk tindak kriminal yang meresahkan warga.

 

“Kami akan terus bekerja maksimal dalam menjaga rasa aman serta menuntaskan setiap kasus kejahatan di wilayah hukum Polres Aceh Besar,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *