Polisi Tangkap Terduga Pelaku Penistaan Agama di Medsos

BERITA13 Dilihat

BANDA ACEH – Seorang pria berinisial DS yang diduga menyebarkan ujaran kebencian dan penistaan agama melalui media sosial TikTok kini diamankan dan ditahan di Mapolda Aceh setelah ditetapkan sebagai tersangka.

Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol. Joko Krisdiyanto, mengatakan penanganan kasus ini berawal dari laporan polisi Nomor: LP/B/357/XI/2025/SPKT/Polda Aceh tertanggal 18 November 2025 yang dibuat oleh seorang mahasiswa asal Aceh Utara.

“DS saat ini diamankan di Mapolda Aceh atas dugaan tindak pidana ujaran kebencian,” kata Joko, Sabtu, 21 Februari 2026.

Ia menjelaskan sebelum diamankan, DS berada di wilayah Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat. Menindaklanjuti hal itu, Tim Unit 3 Siber Ditreskrimsus langsung bergerak ke Kalimantan Barat dan berkoordinasi dengan kepolisian setempat.

Sehari kemudian, petugas Polda Aceh bersama personel Polres Bengkayang mengamankan DS untuk pemeriksaan sebagai saksi. Statusnya kemudian ditingkatkan setelah gelar perkara melalui konferensi video.

“Hasil gelar perkara menetapkan DS sebagai tersangka dalam kasus dugaan ujaran kebencian dan penistaan agama,” kata Joko.

Selanjutnya pada 19 Februari 2026, tim membawa tersangka ke Banda Aceh. Setibanya di Mapolda Aceh pada 20 Februari 2026, DS menjalani pemeriksaan lanjutan dan ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.Han/08/II/RES.2.5/2026/Ditreskrimsus tertanggal 20 Februari 2026.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *