Polisi Tangkap Komplotan Pencuri Motor di Banda Aceh, Tiga Pelaku Masih di Bawah Umur

BERITA, DAERAH409 Dilihat

Acehupdate.net, BANDA ACEH – Tim Opsnal Unit Ranmor Satreskrim Polresta Banda Aceh menangkap empat pencuri sepeda motor yang telah beraksi di delapan lokasi berbeda. Tiga di antaranya masih di bawah umur. Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadillah Aditya Pratama mengatakan, keempat pelaku yang ditangkap yakni Z (15), MJ (17), TMA (17), dan MH (18).

Menurutnya, komplotan tersebut kerap mencuri sepeda motor di area parkir rumah dan toko pada malam hari dengan menggunakan kunci T yang telah dimodifikasi.

Dia menjelaskan, awalnya kasus tersebut terungkap setelah adanya laporan seorang warga Desa Neusu Jaya melaporkan kehilangan sepeda motor yang diparkir di garasi rumahnya.

Kemudian, polisi langsung melakukan penyelidikan dan menemukan keberadaan motor tersebut bersama dua orang pelaku di sebuah bengkel di Desa Deah Glumpang, Kecamatan Meuraxa, Banda Aceh. Baca Juga Polisi Tangkap Residivis Pencuri Sepeda Motor di Banda Aceh

“Tim bergerak ke lokasi dan berhasil menangkap dua pelaku, Z dan MJ, beserta satu unit motor curian seperti yang dilaporkan,” kata Fadillah, Jumat, 31 Januari 2025.

Dari hasil interogasi, kata Fadhillah, keduanya mengaku telah melakukan pencurian di beberapa lokasi lain bersama rekan mereka, TMA. Polisi pun menangkap TMA di rumahnya dan menyita satu unit sepeda motor sebagai barang bukti.

“Lalu, dari hasil pengembangan, diketahui komplotan ini berjumlah lima orang. Empat sudah ditangkap, sementara satu lainnya masih dalam pengejaran,” ujarnya.

Fadhilah menjelaskan, kendaraan yang mereka curi kebanyakan telah dicincang di bengkel dan dijual ke tukang butut pengepul barang bekas. Bahkan, salah satu dari pelaku tersebut merupakan pekerja bengkel yang bertugas mempreteli motor curian.

“Selain juga dia memang ikut terlibat dalam kelompok tersebut, dia juga yang melakukan potong-potong, mesin-mesin, rangka-rangka dari motor. Untuk pemilik bengkel, kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut,” katanya.

Dia juga mengatakan jika komplotan tersebut memang sudah terbiasa melakukan pencurian dengan berbagai alat pendukung, seperti kunci T8, kunci T10, kunci T14, obeng, dan kunci inggris.

“Ini spesialis pencurian di mana saja kalau dilihat memang dia sudah biasa mencuri. Artinya mereka ini memang sudah pekerjaan juga. Jika ada kesempatan dimana saja tempatnya dilakukan pencurian,” katanya.

Atas perbuatannya, para pelaku bakal dijerat Pasal 363 Ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. Sementara itu, pelaku yang masih di bawah umur akan diproses sesuai dengan UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak.*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *