Persiapan PSU di Sabang, KIP Aceh Bakal Koordinasi dengan KPU

BERITA, DAERAH, POLITIK236 Dilihat

Acehupdate.net, BANDA ACEH – Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KIP Aceh, Ahmad Mirza Safwandy, mengatakan bakal berkoordinasi dengan KPU RI terkait putusan Mahkamah Konstitusi tentang pemungutan suara ulang (PSU) di satu TPS Kota Sabang. KIP juga akan menginstruksikan persiapan kepada daerah yang telah diputuskan PSU oleh MK.

“KIP Aceh akan melakukan supervisi dan monitoring pelaksanaan PSU di Kota Sabang,” kata Ahmad Mirza, kepada AJNN pada Rabu, 26 Februari 2025.

Berdasarkan putusan, MK membatalkan hasil Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Pilwalkot) Sabang di TPS 02 Desa Paya Seunara, Kecamatan Sukamakmue. Keputusan ini disampaikan dalam sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada) 2024, Senin, 24 Februari 2025.

Ahmad Mirza mengatakan KIP Sabang sampai hari ini juga sudah menyusun perencanaan anggaran kepada pemerintah kota untuk PSU. Termasuk teknis persiapan yang berhubungan dengan logistik pemilihan. Baca Juga Pemko Matangkan Persiapan Sabang Marine Festival 2024

“Terkait dengan pelaksanaan putusan permohonan pemohon diterima sebagian, menurut MK membutuhkan waktu 45 hari sejak putusan tersebut diucapkan,” katanya. Sementara terkait permohonan pemohon yang ditolak, kata Mirza, KIP Aceh Timur segera melaksanakan Rapat Pleno Penetapan Pasangan Calon Terpilih paling lambat tiga hari setelah putusan/ketetapan diucapkan.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *