Pengecer Diminta Jual Pupuk Subsidi Sesuai HET

BERITA, DAERAH730 Dilihat

Acehupdate.net, ACEH TENGGARA – Ketua DPD Tani Merdeka Aceh Tenggara, Jeri Alasta, meminta kepada distributor dan pengecer untuk menjual pupuk bersubsidi sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.

Pemerintah, kata Jeri, telah menetapkan harga eceran tertinggi (HET) pupuk bersubsidi pada 1 Januari 2025 berdasarkan keputusan Menteri Pertanian RI nomor: 644/kPTS/SR.310/M.11/2024, tentang penetapan alokasi dan harga pupuk bersubsidi.

HET pupuk bersubsidi yang ditetapkan pemerintah sebesar Rp 2.250 per kilogram atau Rp 112.500 per sak. Sedangkan pupuk urea dan pupuk NPK Rp 2.300 per kilogram dan Rp 115.000 per sak.

“Distributor dan kios pengecer tidak boleh menjual pupuk bersubsidi di atas HET dengan dalih atau alasan apapun karena sudah sesuai ketentuan.Tidak ada penjualan pupuk bersubsidi sistem gandeng dengan jenis pupuk lainnya, karena itu melanggar aturan pemerintah,” kata Jeri, Sabtu 25 Januari 2025.

Menurut Jeri, pupuk subsidi dirancang untuk meringankan beban petani. Namun fakta di lapangan masih terdapat kios pengecer yang menjual pupuk subsidi di atas HET. Tindakan tersebut, kata dia, tidak hanya merugikan petani akan tetapi juga bertentangan dengan tujuan presiden Prabowo Subianto dalam mendukung sektor pertanian dan progam ketahanan pangan nasional.

“Petani tidak boleh dirugikan dan harus tetap mendapatkan haknya sebagai petani untuk mendapatkan pupuk bersubsidi sesuai dengan HET yang sudah ditetapkan,” kata Jeri.

Jeri meminta kepada seluruh kios pengecer untuk dapat memasang spanduk yang menyatakan bahwa mereka akan menjual pupuk bersubsidi sesuai dengan HET yang berlaku. Hal itu untuk meminimalisir indikasi penyimpangan di tingkat pengecer pupuk. Petani dan kelompok tani diharapkan jika menebus pupuk bersubsidi agar meminta kwintasi dari kios sebagai tanda bukti pembayaran. Hal itu, kata Jeri, diperbolehkan sesuai dengan undang-undang nomor 9 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen pasal 4 huruf c yang berbunyi bagi pelaku usaha wajib memberikan informasi yang jelas dengan kondisi dan keadaan barang jasa yang diperdagangkan.

“Jika nanti kami temukan penjualan pupuk bersubsidi kepada petani di atas HET dan penjualan tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan maka kami akan melaporkan ke pihak berwenang termasuk kepada Kementerian Pertanian maupun PT. Pupuk Indonesia,” kata dia.

Sebagai ketua organisasi yang fokus pada pemberdayaan petani, kata Jeri, dia akan terus mengawal kebijakan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto di bidang ketahanan pangan agar berjalan sesuai rencana untuk kesejahteraan para petani.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *