Pemenang PSU TPS 02 Paya Seunara Dipastikan Jadi Wali Kota Sabang

BERITA, DAERAH, POLITIK194 Dilihat

Aceupdate.net, LHOKSEUMAWE – Pengamat politik dari Universitas Malikussaleh, Teuku Kemal Fasya, mengatakan pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 02 Desa Paya Seunara, Kota Sabang, tidak dapat digugat kembali ke Mahkamah Konstitusi (MK) jika berlangsung secara demokratis, transparan, dan tanpa praktik politik uang.

“Putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat. Jadi, siapapun yang menang dalam PSU ini akan menjadi Wali Kota Sabang,” ujar Kemal, Rabu, 26 Februari 2025.

Kemal menjelaskan tidak semua sengketa pemilu berujung pada PSU. Sebagai contoh, di Aceh Timur, gugatan yang diajukan tidak diterima MK. Secara nasional, hanya 24 lokasi yang menjalani PSU dalam sengketa pemilu kali ini.

“PSU hanya dilakukan jika ditemukan pelanggaran yang terstruktur, sistematis, dan masif. Namun, jika prosesnya berjalan dengan baik, hasilnya tidak dapat digugat kembali,” ucapnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *