Pelaku Pembunuhan Mahasiswa di Lingke Divonis 20 Tahun Penjara

BERITA89 Dilihat

BANDA ACEH – Zulfurqan, terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap mahasiswa, Dhiaul Fuadi, yang terjadi di kawasan Lingke, Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh divonis penjara 20 tahun.Layanan daringWisata alam Vonis tersebut dibacakan oleh Majelis hakim yang diketuai oleh Azhari di Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh, Rabu (16/7/2025).

Dalam putusannya hakim menyebutkan, terdakwa terbukti melakukan pembunuhan sesuai pasal 338 KUHP. Namun dalam pertimbangannya, hakim mengatakan tidak ada saksi yang mengetahui perbuatan korban dan bagaimana cara terdakwa membunuh korban. Berdasarkan fakta persidangan, hakim menyebutkan saksi yang dihadirkan melihat terdakwa masuk ke kamar kos korban dan langsung pergi dari lokasi.

Baca Juga: Ditreskrimsus Polda Aceh Tingkatkan Status Dugaan Korupsi Proyek Jalan di Simeulue ke Penyidikan

Kemudian hakim menilai perbuatan terdakwa melihat kejadian tersebut dan tidak mencoba untuk melaporkan dan mencabut BAP dengan alasan tidak logis. Hal itu menjadi pertimbangan bagi hakim untuk menyatakan terdakwa bersalah. Wisata alam Hakim kemudian menolak seluruhnya pembelaan terdakwa karena dinilai tidak berdasar. Oleh karena itu hakim membebaskan terdakwa dari dakwaan primer yakni pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Namun, unsur dakwaan subsider pasal 338 KUHP telah terpenuhi.

Selanjutnya berdasarkan pertimbangan tersebut, hakim memvonis penjara kepada terdakwa selama 20 tahun.

“Menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindakan pembunuhan sebagaimana pasal 338 KUHP dan menjatuhkan vonis selama 20 tahun penjara,” ucap hakim saat membacakan poin putusan di persidangan.

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman mati terhadap terdakwa dan menuntut dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Sementara Zulfurqan, pada sidang pledoi (pembelaan) meminta dibebaskan dari dari segala tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) termasuk, tuntutan hukuman mati. Hal itu disampaikannya dalam sidang nota pembelaan di Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh, Kamis (19/6/2025).

Peristiwa pembunuhan tersebut terjadi pada Oktober 2024 di kawasan Lingke, Kecamatan Syiah Kuala, Kota Banda Aceh.  Di hadapan majelis hakim, Zulfurqan menyampaikan bahwa ia merasa tidak bersalah dan mengaku pengakuannya sebelumnya diperoleh di bawah tekanan dan paksaan penyidik.

“Pada sidang pertama, saya membuat pengakuan di bawah tekanan, ancaman, dan paksaan oleh penyidik kejaksaan. Saya dijanjikan akan dibebaskan jika mengakui perbuatan itu. Tapi sampai hari ini saya malah dituntut dengan hukuman mati,” kata Zulfurqan dalam pembelaannya.

Ia juga memaparkan alibi pada hari kejadian, 19 Oktober 2024. Menurutnya, pagi itu ia pergi ke Kajhu untuk mengambil berkas di rumah bundanya yang sedang mengajar di sekolah. Ia sempat berbicara dengan neneknya sebelum kemudian singgah ke kos temannya untuk mengurus dokumen, seperti yang biasa ia lakukan. Setibanya di lokasi, Zulfurqan mengaku menemukan pintu kos dalam keadaan tidak terkunci, namun tidak bisa dibuka. Ketika ia mengintip dari jendela, ia melihat genangan darah di belakang pintu dan langsung panik.

“Saya kaget dan tidak tahu harus berbuat apa. Karena panik, saya sangat takut,” katanya.

Menanggapi tudingan JPU bahwa dirinya tidak kooperatif selama proses hukum, Zulfurqan membantah dengan tegas. Ia menyebut tidak mungkin menyesali perbuatan yang tidak dilakukannya.

“Saya tidak menyesali karena saya memang tidak melakukan pembunuhan itu. Yang saya sesali adalah tuntutan mati yang diajukan kepada saya. Apakah tuntutan seperti ini dapat dipertanggungjawabkan di dunia dan akhirat?” ucapnya penuh emosi.

Mengakhiri pembelaannya, Zulfurqan bersumpah atas nama Allah bahwa dirinya tidak melakukan kejahatan tersebut.

“Majelis hakim yang mulia, saya bersumpah demi Allah, saya tidak membunuh. Jika saya dihukum karena perbuatan yang tidak saya lakukan, saya serahkan semuanya kepada Tuhan,” ucap Zulfurqan.

 

Sumber: Bithe.co

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *