Pelaku Pembunuhan Kakak Ipar di Aceh Utara Terancam Hukuman Seumur Hidup

BERITA, DAERAH, HUKUM25 Dilihat

LHOKSEUMAWE – Kapolres Lhokseumawe,AKBP Ahzan, mengatakan FA pelaku pembunuhan terhadap Husnah, terancam hukuman pidana seumur hidup, pidana mati, atau penjara paling lama 20 tahun. Pembunuhan itu dipicu oleh perasaan sakit hati pelaku yang tidak menerima ucapan kakak iparnya tersebut.

“Jadi ancamannya berat terhadap pelaku, yang motifnya hanya karena sakit hati tidak menerima ucapan korban,” kata Ahzan, Selasa, 22 April 2025.

Polisi telah memeriksa enam orang saksi, termasuk suami korban, Fadli. Barang bukti yang diamankan meliputi pisau dapur sepanjang 15 cm, jelbab merah maron berlumuran darah dengan tiga lubang robekan, potongan baju kaos dalam wanita, batu bata, dan ikat rambut wanita.

Ahzan menjelaskan bahwa FA menikam korban lima kali di berbagai bagian tubuh, yakni satu tusukan di bahu kanan, dua di belakang leher, satu di rusuk kiri, dan satu di pinggang kiri. Peristiwa tragis ini terjadi pada Senin, 14 April 2025, sekitar pukul 18.30 WIB di rumah korban.

Sebelumnya, FA sedang memperbaiki kabel lampu di dapur rumahnya dan mendengar korban mengomel di luar rumah. Korban yang merasa marah keluar dan menantang FA untuk memukulnya. Emosi, FA kemudian menikam korban. Setelah kejadian, FA melarikan diri dengan sepeda motor, sementara korban dibawa ke RS Arun namun dinyatakan meninggal dunia.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *