Pansel Gugurkan Anita dari Seleksi JPT Pratama, Kuasa Hukum Minta Klarifikasi

BERITA54 Dilihat

BANDA ACEH – Kuasa hukum Anita, Yulfan, melayangkan surat permintaan klarifikasi dan keberatan kepada Panitia Seleksi (Pansel) JPT Pratama Aceh terkait gugurnya Anita tanpa keputusan resmi tertulis. Sebab, menurut Yulfan, hingga kini kliennya tersebut tidak pernah menerima surat resmi yang menjelaskan alasan digugurkan dari tahapan seleksi JPT Pratama, meski sebelumnya dinyatakan lulus seleksi administrasi.

“Langkah ini kami tempuh demi tertib administrasi. Mengingat klien kami tidak pernah menerima pemberitahuan tertulis terkait status maupun alasan digugurkan dari tahapan seleksi berikutnya. Kami memilih menempuh mekanisme resmi melalui surat, tanpa mendasarkan sikap hukum pada informasi yang beredar di media,” kata Yulfan, Selasa, 27 Januari 2026.

Yulfan menilai perlakuan Pansel terhadap Anita tidak etis. Bahkan, katanya, saat kliennya hendak mengikuti tahapan seleksi tertulis pada 20 Januari 2026, Anita dilarang masuk ke ruang ujian.

“Dalam pertemuan tersebut, panitia seleksi menyimpulkan bahwa Anita dinyatakan keliru mengikuti tahapan seleksi,” ujarnya.

Selain itu, Yulfan mengaku dirinya bersama tim kuasa hukum dilarang mendampingi Anita, meskipun telah menyampaikan status sebagai penasihat hukum.

“Kami kuasa hukumnya, tetapi dilarang masuk. Ini menimbulkan pertanyaan besar,” kata Yulfan.

Usai rapat Pansel, Yulfan mengaku menemui salah satu anggota Pansel, T. Setia Budi, untuk meminta penjelasan. Menurut Yulfan, Setia Budi menyebut Anita pernah berstatus terpidana, meski tidak menjalani hukuman penjara, sehingga dianggap melanggar ketentuan seleksi.

“Namun, ketika ditanya apakah panitia telah membaca putusan pengadilan terkait perkara tersebut, Setia Budi disebut mengaku belum membacanya. Panitia juga tidak dapat menunjukkan secara spesifik aturan yang melarang peserta dengan status tersebut untuk mengikuti seleksi JPT Pratama,” katanya.

Yulfan menegaskan, berdasarkan ketentuan hukum kepegawaian, PNS yang menjalani pidana percobaan dan telah diaktifkan kembali tetap memiliki hak penuh untuk mengikuti seleksi JPT. Hal tersebut sejalan dengan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara yang menjamin hak pengembangan karier bagi setiap ASN.

Ia menilai tindakan Pansel yang mengusir kliennya serta tidak memberikan penjelasan resmi tertulis telah mempermalukan Anita di hadapan publik. Karena itu, pihaknya meminta evaluasi terhadap sikap dan keputusan Pansel.

“Ini bukan soal jabatan, tetapi soal nama baik Ibu Anita yang telah dicemarkan,” ujarnya.

Menurutnya, kebijakan Pansel tidak berlandaskan hukum dan bertentangan dengan regulasi yang menjadi acuan seleksi, di antaranya UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS, serta Permen PANRB Nomor 15 Tahun 2019.

“Kami meminta dilakukan evaluasi ulang terhadap sikap panitia seleksi dan menegaskan bahwa setiap keputusan harus berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan agar netralitas dan objektivitas panitia tetap terjaga,” kata Yulfan.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *