Oknum TNI AL Pembunuh Agen Mobil di Aceh Utara Disidangkan Selasa Depan

BERITA, DAERAH, HUKUM291 Dilihat

ACEH UTARA – Pengadilan Militer I-01 Banda Aceh bakal menggelar sidang perdana perkara pembunuhan Hasfiani (37) warga Gampong Uteun Geulinggang, Kecamatan Dewantara, Aceh Utara pada Selasa, 6 Mei 2025 sekitar pukul 10.00 WIB.

Hasfiani meregang nyawa usai ditembak oleh oknum TNI AL berpangkat kelasi dua yang berinisial DI. Tersangka baru dua tahun berdinas di Lanal Lhokseumawe dan ditugaskan pada KAL Bireuen.

Mengutip pemberitaan JNN, Kamis, 1 Mei 2024 malam pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Militer Banda Aceh sidang perdana tersebut berlangsung di Ruang Sidang Tirta dengan nomor perkara 42-K/PM.1-01/AL/IV/2025.

Di sana juga disebutkan yang berperan sebagai oditur yakni Agung Catur Utomo. Sedangkan terdakwanya yakni Dede Irawan (DI).

Diberitakan sebelumnya istri korban Yeni Mulyani (35), warga Gampong Uteun Geulinggang, Kecamatan Dewantara, Aceh Utara meminta tersangka pembunuh suaminya Hasfiani dihukum setimpal dan seberat-beratnya.

Ia kini hidup bersama tiga orang anak usai kepergian almarhum. Hasfiani alias Imam yang berprofesi sebagai perawat dan bekerja sampingan jadi agen mobil, meninggal dunia usai ditembak oleh oknum TNI AL bertugas di KAL Bireuen Lanal Lhokseumawe berinisial DI pada Jumat, 14 Maret 2025.

“Saya ingin tersangka dihukum setimpal. Saya pribadi tidak bisa menerima perlakukan tersangka terhadap suami,” kata Yeni pada Kamis, 20 Maret 2025. Yeni kini hidup bersama tiga orang anaknya yakni Muhammad Arkan (9), Muhammad Rayyan (5) dan Shanum Azkiyyara (13 bulan).***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *