Nafsu Tambang Rp 200 Triliun dan Ilusi ‘Sang Raja’ Nagan Raya: Putra Tgk Bantaqiyah Menagih Darah 1999

BERITA871 Dilihat

NAGAN RAYA – Alih-alih menyembuhkan duka imbas air bah, Bupati Nagan Raya Tuanku Raja Keumangan (TRK) justru menggelar karpet merah untuk korporasi pengeruk tanah.

Janji pemulihan kawasan terdampak banjir mendadak disulap menjadi karcis masuk investasi tambang bernilai fantastis: Rp 200 triliun. Namun, di tanah para aulia, klaim sepihak sang penguasa tak akan pernah bisa melenggang tanpa jeda.

Tgk Malikul Yahya, Salah satu putra Almarhum Tgk Bantaqiyah dari Beutong Ateuh Banggalang, angkat bicara. Suaranya mengiris tirai keangkuhan birokrasi.

Ia mempertanyakan nalar sang bupati yang sontak menyorongkan tambang sebagai dewa penolong, sementara penetapan status Bencana Nasional tak pernah sudi ia suarakan ke pemerintah pusat.

“Mengapa tiba-tiba tambang yang jadi pahlawan? Jika peduli pada tangis rakyat yang tenggelam, mengapa sebelum ini Bupati tidak mendesak pusat untuk menetapkan status Bencana Nasional di Nagan Raya? Investasi ratusan triliun ini hadir bagai siluman, tanpa permisi, tanpa pernah meminta restu dari tetua dan tokoh masyarakat Beutong Ateuh Banggalang,” ujar Tgk Malikul Yahya dengan nada getir, Jumat (05/06/2026).

Ironi semakin pekat ketika TRK sebelumnya bertepuk dada, mengklaim diri sebagai ‘Raja’ di Nagan Raya yang memegang takhta dan hak prerogatif mutlak. Sang bupati bahkan menitahkan agar masyarakat di luar Nagan Raya menutup mulut dan dilarang speak up atas urusan perut bumi di wilayahnya.

Bagi Tgk Malikul Yahya, arogansi kekuasaan ini membangkitkan luka lama yang tak pernah benar-benar mengering.

“Jika ia benar seorang raja pembela rakyat dengan kuasa mutlak, lalu ke mana sang raja saat ayah saya, Tgk Bantaqiyah, dan 56 santri dibantai bersimbah darah pada 1999? Apakah kematian para syuhada hanya seonggok sejarah yang dilupakan begitu saja demi melicinkan jalan para pemodal?” cecarnya.

Malikul menegaskan bahwa republik ini bersendi pada daulat rakyat, bukan daulat titah perseorangan.

“Kita hidup di negeri demokrasi. Suara rakyat adalah Absolute Justice (Keadilan Mutlak). Dalam bernegara, jangankan bupati, presiden sekalipun tidak bisa mengambil keputusan sepihak bak monarki dalam merobek rahim ibu pertiwi,” tegasnya.

Secara hukum ketatanegaraan dan regulasi pemanfaatan sumber daya alam, ambisi sepihak TRK jelas menabrak tembok konstitusi dan produk perundang-undangan yang berlaku.

Klaim kekuasaan mutlak tanpa pelibatan masyarakat adalah cacat hukum dengan rincian delik sebagai berikut:

1. Pengkhianatan terhadap Konstitusi (UUD 1945)

Klaim sebagai ‘Raja’ yang bisa memutuskan sendiri pengelolaan alam bertentangan mutlak dengan Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat. Selain itu, Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 mengamanatkan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat—bukan kemakmuran segelintir elit berkedok dalih pemulihan bencana.

2. Pelanggaran Hak Lingkungan (UU No. 32 Tahun 2009 tentang PPLH)

Investasi tambang tidak bisa jatuh dari langit. Berdasarkan Pasal 65 dan Pasal 70 UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) , masyarakat memiliki hak yang sama dan seluas-luasnya untuk berperan aktif dalam perlindungan lingkungan.

Pengabaian terhadap tokoh masyarakat Beutong Ateuh berarti melanggar syarat mutlak persetujuan sosial (Social License to Operate) dalam penyusunan Amdal. Tanpa pelibatan masyarakat terdampak, setiap izin yang terbit adalah ilegal.

3. Pelecehan terhadap Kekhususan Aceh (UU No. 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh)

Sebagai payung hukum Lex Specialis, UUPA secara tegas mengamanatkan pelibatan institusi adat. Pasal 144 dan Pasal 145 UUPA mewajibkan setiap pengelolaan sumber daya alam di Aceh harus memperhatikan prinsip pembangunan berkelanjutan, pelestarian lingkungan, dan secara imperatif wajib melibatkan masyarakat adat.

Majelis Adat Aceh (MAA), Mukim, Keuchik, hingga Panglima Uteun (Panglima Hutan) memiliki hak bersuara yang tak bisa dibungkam oleh arogansi kepala daerah manapun.

Di bawah langit Nagan, sejarah mencatat: darah ulama pernah tumpah untuk mempertahankan marwah. Kini, ketika dalih bencana dikemas untuk memuluskan nafsu tahta dan tambang korporat, rakyat tak lagi sudi disekat.

Tambang mungkin menjanjikan gemerlap rupiah, tapi di Beutong Ateuh Banggalang, kedaulatan dan nyawa bukan barang murahan yang bisa diobral oleh penguasa yang mabuk kuasa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *