Mulai Polda hingga Pengadilan Tinggi Nikmati APBA lewat Hibah

BERITA, DAERAH451 Dilihat

Acehupdate.net, BANDA ACEH – Kepala Program LBH Banda Aceh, Hafidh mencatat sejak 2017 hingga 2024, Pemerintah Aceh mengalokasikan Belanja Hibah dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) sebesar Rp 308.388.997.885 untuk enam instansi vertikal di provinsi itu.

Lembaga vertikal itu terdiri dari instansi TNI, Kepolisian Daerah, Kejaksaan, Binda (Badan Intelijen Negara Daerah Aceh), BNNP, Bais dan Pengadilan Tinggi di Aceh.

Peruntukan hibah dari enam instansi tersebut jika dikelompokkan, terbesar yaitu untuk pembangunan/rehab kantor sebanyak 53 persen. Kemudian fasilitas Rumah Dinas 19 persen dan fasilitas olahraga sebesar 15 persen.

“Sisanya untuk belanja kendaraan dinas dan peruntukan lain-lainnya,” kata Hafidh, dalam konferensi pers, Selasa 21 Januari 2025.

Berdasarkan catatan LBH Banda Aceh bersama MaTA, jumlah anggaran yang dinikmati oleh enam lembaga itu yakni Polisi dengan angka anggara Rp 113 miliar, TNI dengan angka anggaran Rp 79 miliar, dan Kejaksaan Tinggi Rp 83 miliar.

Tiga lembaga tersebut menerima anggaran besar dari pada lembaga instansi lain, kata dia, sementara untuk Binda menerima anggaran dengan angka Rp 24 miliar, BNNP dengan angka Rp 4 miliar, Pengadilan Tinggi sebesar Rp 1 miliar dan Bais sebesar Rp 1 miliar.

Hafidh merincikan peruntukan hibah dari enam instansi tersebut yaitu untuk pembangunan/rehab kantor sebanyak 53 persen. Kemudian fasilitas Rumah Dinas sebesar 19 persen dan untuk fasilitas olahraga sebesar 15 persen. Sisanya untuk belanja kendaraan dinas dan peruntukan lain-lainnya.

Sementara itu, rincian anggaran itu kata Hafidh diperuntukan dengan jumlah anggaran yakni untuk rehab kantor Rp 162 miliar, pembangunan rumah dinas sebesar Rp 59 miliar, fasilitas olahraga sebesar Rp 46 miliar, kemudian fasilitas olahraga sebesar Rp 3 miliar dan keperluan lainnya sebesar 37 miliar.

Dari persoalan ini, kata dia, pengalokasian untuk instansi vertikal sangat membebani keuangan pemerintah daerah. Sebab, Aceh sangat tergantung dengan anggaran transfer dari Pemerintah pusat. Tak hanya itu, Hafidh mengatakan beberapa tahun terakhir, Aceh masih merupakan provinsi termiskin di Sumatera.

Maka dari itu, sangat banyak urusan wajib pemerintah Aceh belum dicapai sehingga mengalokasikan belanja hibah yang nominalnya sangat besar. Apalagi hibah untuk pemerintah pusat, kata dia, sangat tidak patut dilakukan oleh Pemerintah Aceh.

Hal tersebut dengan tegas juga disampaikan dalam Pasal 298 ayat (4) UU 23 Tahun 2014, tentang Pemerintah Daerah yang menyebutkan belanja hibah dan bantuan sosial dianggarkan dalam APBD sesuai dengan kemampuan keuangan daerah, setelah memprioritaskan pemenuhan belanja Urusan Pemerintahan Wajib dan Urusan Pemerintahan Pilihan.

“Kecuali ditentukan lain dalam ketentuan peraturan perundang-undangan,” imbuhnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *