Acehupdate.net, ACEH BESAR – Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Aceh Besar Agus Husni melalui Sekretarisnya Sukmaniar mengatakan Mall Pelayanan Publik (MPP) telah selesai melayani dan mengeluarkan administrasi masyarakat sebanyak 48 ribu dokumen.
“Alhamdulillah, selama 2024 kita sudah menyelesaikan dan mengeluarkan sebanyak 48 ribu lebih dokumen dari 25 gerai layanan publik yang ada di MPP, untuk kebutuhan administrasi masyarakat,” kata Sukmaniar, Sabtu, 4 Januari 2025.
Sejumlah gerai di MPP yang selalu dipadati masyarakat, di antaranya gerai Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) dengan jumlah pengunjung 18.059 orang, kemudian gerai Baitul Mal 960 pengunjung, BPJS Kesehatan 5.277 pengunjung, BPKD 1.957 pengunjung, Dinas Pendidikan 368 pengunjung, Dinas PUPR 729 pengunjung, Dinas Sosial 271 dan DPMPTSP 2.481 pengunjung.
Selanjutnya, gerai Imigrasi Kelas I Banda Aceh 7.831 pengunjung, Kantor Pertanahan Aceh Besar 656 pengunjung, Kemenag 3.000 pengunjung, Klinik E-Katalog Lokal 222 pengunjung, KPP Pratama 3.393 pengunjung, Mahkamah Syariah 1.008 pengunjung, PDAM Tirta Mountala 229 pengunjung, Polres 555 pengunjung, Polresta Banda Aceh 800 pengunjung.
Sementara gerai Kajari Aceh Besar, BP3MI, DLHK, DKP, Disnakertrans dan gerai Bank Syariah Aceh jumlah pengunjungnya di bawah 100.
“Jadi, dari total 48.043 pengunjung, gerai Disdukcapil mencatat angka tertinggi dengan jumlah pengunjung 18.059 ribu dan dokumen yang dibutuhkan oleh masyarakat telah selesai,” ujarnya.
Untuk mempermudah masyarakat mendapatkan akses pelayanan, kata Sukmaniar, MPP juga telah menambahkan beberapa counter baru, di antaranya, Dinas Sosial, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Kesehatan dan Dinas Pendidikan.
“Setelah ada penambahan gerai atau counter baru di 2024. Maka, sekarang di MPP Aceh Besar sudah memiliki sebanyak 25 counter pelayanan,” kata dia.
Kemudian, per 1 November 2024, MPP Kabupaten Aceh Besar juga telah menghadirkan aplikasi MPP digital sebagai platform utama untuk mengelola dan memproses permohonan izin praktik bagi para tenaga medis dan tenaga kesehatan.
Karena, aplikasi MPP digital ini semakin mempermudah bagi tenaga kesehatan dalam hal mengurus administrasi dan memperpanjang Surat Izin Praktik (SIP).
“Aplikasi ini menawarkan kemudahan bagi para profesional kesehatan untuk mengajukan permohonan surat izin praktik, memungkinkan mereka untuk melengkapi dokumen-dokumen yang diperlukan secara elektronik, di mana aplikasi MPP digital akan melakukan penarikan data dari sistem kemenkes yakni SISDMK, SKP dan Satu Sehat,” ucapnya.
Sukamaniar mengungkapkan, demi mempermudah proses perizinan kepada masyarakat, DPMPTSP Aceh Besar juga telah meluncurkan inovasi layanan perizinan keliling untuk pelaku usaha hingga ke pelosok Pulo Aceh.
“Pelayanan keliling tersebut sebuah langkah inovasi, agar pelaku usaha dapat dibantu pengurusan izin usaha langsung di tempat domisilinya, termasuk ke Kecamatan Pulo Aceh,” kata dia.
Tujuan utama dari layanan keliling ini, kata Sukma, adalah untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat, terutama yang berada di daerah dan kecamatan terpencil.
“Karena kita memahami bahwa tidak semua masyarakat bisa dengan mudah mengakses kantor pelayanan di pusat kota, maupun di Lambaro. Sehingga dengan layanan keliling ini lebih mudah mereka dapat mengurus perizinan, apalagi seperti warga Kecamatan Pulo Aceh, Lhoong, Lembah Seulawah, Seulimeum dan Mesjid Raya,” ungkapnya.
Selain itu, MPP di bawah Koordinator DPMPTSP juga telah bekerja sama dengan Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) untuk menyediakan Layanan Restorasi Arsip Keluarga (LARASKA) kepada masyarakat Aceh Besar.
“Karena kami memahami betapa pentingnya arsip keluarga. Jadi, melalui LARASKA, kami ingin membantu masyarakat untuk menjaga dokumen berharga ini agar tetap terjaga dengan baik,” kata Sukma.
Dia menambahkan, selama 2024 MPP Aceh Besar juga telah menerima beberapa kunjungan studi banding dari berbagai instansi, baik itu dari pemerintah daerah maupun dari kalangan perusahaan. Kunjungan itu dilakukan untuk studi tiru penyelenggaraan pelayanan publik khususnya di MPP Aceh Besar.