Modus Pembiayaan Fiktif, Oknum BPRS Gayo Diduga Rugikan Negara Rp48 Miliar

BERITA, HUKUM124 Dilihat

ACEH TENGAH – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh mengungkap kasus dugaan pembiayaan fiktif senilai Rp48 miliar di Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Gayo Perseroda, milik Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah.

Direktur Reskrimsus Polda Aceh, Kombes Zulhir Destrian melalui Kasubdit Fismondev AKBP Supriadi menyatakan, pembiayaan fiktif tersebut dilakukan oleh oknum karyawan BPRS Gayo sejak Desember 2018 hingga April 2024.

“Total kerugian mencapai Rp48 miliar. Praktik ini dilakukan dengan modus pembiayaan fiktif kepada nasabah,” ujar Supriadi saat dikonfirmasi, Kamis, 8 Mei 2025.

Dalam pengusutan kasus ini, penyidik telah menyita 963 dokumen pembiayaan nasabah hasil penggeledahan di Kantor BPRS Gayo, Jalan Mahkamah, Kecamatan Lut Tawar, Aceh Tengah.

Penyitaan dilakukan setelah tim Ditreskrimsus Polda Aceh menggelar penggeledahan pada Kamis pagi sekitar pukul 10.30 WIB. Penggeledahan ini merupakan tindak lanjut atas laporan dugaan penggelapan dana nasabah oleh oknum pegawai bank tersebut.

Selain dokumen, penyidik turut menyita sejumlah aset milik salah satu mantan karyawan BPRS Gayo. Aset tersebut di antaranya berupa tanah, bangunan, dan satu sertifikat hak milik atas nama Andika Putra.

Proses penggeledahan melibatkan empat personel Ditreskrimsus Polda Aceh, dibantu dua personel Polres Aceh Tengah, dua personel Polsek Aceh Tengah, serta dua perangkat desa setempat.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *