Oleh: Bung Syarif**
Berdasarkan Undang-Undang No. 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh Pasal 183 ayat (1) dijelaskan bahwa dana otonomi khusus merupakan penerimaan Pemeritah Aceh yang ditujukan untuk membiayai pembangunan terutama pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur, pemberdayaan ekonomi rakyat, pengentasan kemiskinan, serta pendanaan pendidikan, sosial dan kesehatan.
Dana Otsus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk jangka waktu 20 (dua puluh) tahun dengan rincian untuk tahun pertama sampai dengan tahun kelima belas yang besarannya setara dengan 2 % (dua persen) Palafon Dana Alokasi Umum Nasional dan utuk tahun keenam belas sampai dengan tahun kedua puluh yang besarannya setara dengan 1 % (satu persen) plafon Dana Alokasi Umum Nasional.
Selain itu, pada Pasal 182 undang-undang tersebut juga menjelaskan bahwa Aceh berhak mengelola tambahan Dana Bagi Hasil minyak dan gas bumi paling banyak 70 % dan dialokasikan untuk membiayai program pembangunan yang disepakati bersama antara Pemerintah Aceh dengan pemerintah kabupaten/kota.
Dana Otonomi khusus berlaku efektif sejak Tahun 2008 yang besaranya kalau dikomulatifkan sejak Tahun 2008 s/d 2026 sebesar Rp. 101-102 triliun. Dengan rincian sebagai berikut: 2008-2010 sebesar Rp. 76 triliun, 2021-2025 sebesar Rp.20-21 triliun, 2026 sebesar 5 triliun.
Penerimaan dana Otsus Aceh harus diimbangi dengan perwujudan pemamfaatan. Untuk lebih rinci dapat kita ulaskan besaran Data Otsus sejak 2008 s/d 2013 yaitu: 2008 sebesar Rp. 3,5 Triliun, 2009 sebesar Rp 3,7 triliun, 2010 sebesar Rp 3,8 Triliun, 2011 sebesar Rp 4,4 Triliun, 2012 sebesar Rp 4,4 Triliun, 2013 sebesar Rp 6,1 Triliun. Dana otsus akan berakhir pada Tahun 2027.
Berdasarkan data alokasi Dana Otonomi Khusus (Otsus) Aceh 2018-2026 sebagai berikut:
2018 sebesar Rp,8,03 triliun, 2019 sebesar Rp, 8,36, 2020 sebesar Rp.7,56 trilun, 2021 sebesar Rp.7,56 triliun, 2022 sebesar Rp.7.56 triliun, 2023 sebesar Rp.3,96 riliun, 2024 sebesar Rp.4.37 triliun, 2025 sebesar Rp.4,50 triliun serta 2026 sebesar Rp. 5 triliun.
Tren penerimaan dana otsus Aceh rata-rata cenderung menurun setiap tahunnya. DipastikanA 2027 dana otsus akan berakhir jika normanya yang diatur dalam regulasi tidak di revisi. Karena itulah saat ini Pemerintah Aceh lagi berjuang melakukan revisi aturan, agar dana otsus Aceh juga bersifat abadi. Apakah ide dan gagasan ini di terima atau di tolak dalam sidang paripurna DPR-RI, haya waktu yang menentukan.
Apakah revisi UUPA mulus di senanyan? Dalam pembahasan revisi Banleq DPR RI mengusulkan besaran dana otsus sebesar 2,5 % dari Dana Alokasi Umum (DAU) Nasional sebagai dasar perhitungan untuk masa yang akan datang, ini pun jika disetujui bersama antara eksekutif dan legislatif di level nasional.
Lalu yang menjadi pertanyaan sederhana kita apakah sejak transper dana Otsus dari Pusat ke pemerintah Aceh pemamfaat dana Otsus sudah dirasakan oleh rakyat Aceh tepat sasaran? Tentu jawabannya beragam. Biar masing-masing kita menilai. Tulisan ini bermaksud mengingatkan pengambil kebijakan di Aceh untuk harus memikirkan langkah-langkah strategis dalam rangka mewujudkan Aceh lebih bermartabat sebagaimana amanah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006.
Pemerintah Pusat pada Tahun 2014 mengalokasikan Dana Otonomi Khusus untuk Aceh sebesar Rp.8,1 Triliun sesuai pidato Presiden dalam rapat Paripurna DPR/MPR disenayan, Jumat, 16 Agustus 2013. Tentunya angka tersebut terjadi kenaikan yang sangat siknifikan. Untuk itulah perlu Transparansi Pemerintah Aceh dalam rangka memastikan dana tersebut alokasinya sesuai peraturan perundang-undangan.
Aceh telah memasuki tahun kedelapan pelaksanaan otonomi khusus yang diberikan oleh pemerintah. Sebagai salah satu provinsi yang diberikan kewenangan khusus, Pemerintah Aceh beserta seluruh komponen yang ada di dalamnya memiliki tanggung jawab bersama untuk mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat dan mengejar ketertinggalan pembangunan di seluruh sektor. Konsekuensinya, Pemerintah Pusat juga berkewajiban atas percepatan peningkatan kesejahteraan dan pembangunan itu dengan memberikan dukungan melalui aliran dana otonomi khusus dan dana bagi hasil migas.
Namun ironisnya, realisasi dana tersebut masih belum memperlihatkan manfaat atas upaya peningkatan kesejahteraan yang signifikan semenjak UU No.11 Tahun 2006 diundangkan. Berbagai pertanyaan pun dilontarkan kepada Pemerintah Aceh yang paling bertanggung jawab atas penyelenggaraan otonomi khusus tersebut. Bukankah pemerintah pusat telah memprioritaskan Aceh dengan limpahan dana otonomi khusus dan kelebihan dana bagi hasil migas bila dibandingkan dengan provinsi lainnya agar ketertinggalan pembangunan dapat terkejar hingga lahirnya kemandirian?
Sejumlah berita dari media akhir-akhir ini banyak yang mengetengahkan permasalahan akuntabilitas dan transparansi birokrasi di Aceh yang ditunjukkan lewat realisasi fisik dan keuangan dari dana otonomi khusus.
Permasalah Dana Otsus Aceh dapat dilihat dari beberapa aspek utama antara lain;
Pertama, Efektivitas penggunaan dana belum optimal. Meskipun Aceh telah menerina dana otsus lebih dari Rp. 100 triliun sejak 2008 s/d sekarang tingkat kemiskinan masih termasuk tertinggi di Sumatera, dampaknya untuk masyarakat belum sebanding dengan besaran anggaran yang dikelola,
Kedua, Ketergantungan fiskal yang tinggi APBA pada Otsus. Menjelang berakhirnya skema dana otsus pada 2027 muncul kekuatiran terhadap kemampuan fiskal daerah untuk membiayai pembangunan dan pelayanan publik termasuk mebiayai tenaga P3K yang baru-baru ini dilantik/diangkat oleh Pemerintah Aceh dan Pemerintah Kabupaten/Kota.
Ketiga, Tata Kelola dan Pengawasan. BPK RI menemukan sejumlah kelemahan seperti monitoring dan evaluasi yang belum optimal, program yang belum sepenuhnya mendukung prioritas pembangunan strartegis, banyaknya mangkrak pembangunan yang dibiayai dana otsus (belum berfungsi maksimal), kelebihan pembayaran proyek dan ada dugaan proyek fiktif alias tidak tepat sasaran
Keempat, Transparansi dan Akuntabilitas. Sejumlah akademisi menilai data mengenai hasil penggunaan dana otsus belum cukup transparan sehingga masyarakat sulit menilai efektivitas dan mamfaat secara menyeluruh.
Kelima, Keberlanjutan setelah 2027. Masa berlaku skema dana otsus Aceh akan berakhir pada 2027 sesuai Undang-Undang Pemerintahan Aceh yang berlaku saat ini. Karena itu pemerintah Aceh bersama DPR sedang mengupayakan revisi undang-undang tersebut agar tedapat kepastian mengenai keberlanjutan dana otsus Aceh.
Lantas jika suatu saat Aceh kehilangan dana Otsus, akankah pembangunan Aceh berjalan mulus sesuai visi Pemerintah Aceh periode 2025-2029 yaitu “Aceh Islami, Maju, Bermartabat dan Berkelanjutan”
Untuk mewujudkan visi tersebut terdapat 7 misi pembangunan:
1. Menjalankan Syariat Islam dalam kehidupan masyarakat secara kaffah
2. Mewujudkan implementasi kekhususan dan keistimewaan Aceh sesui MoU Helsinki dan UUPA
3. Melaksanakan Kemandirian Ekonomi Aceh dengan Berbasis pada sektor unggulan Aceh
4. Meningkatkan infrastruktur dasar dan menjamin koneksivitas antar wilyah
5. Meningkatkan Kualitas dan Daya Saing Sumber Daya Manusia
6. Mengoptimalkan transpormasi tata kelola pemerintahan Aceh serta membina Stabilitas Politik dan Implementasi Hukum
7. Memelihara Kelestarian Lingkungan Hidup dan ekosistem secara berkelanjutan
*** Penulis adalah Aktivis `98, Magister Hukum Tata Negara USK, Direktur Forum Milenial Literasi Aceh, KAHMI Aceh, ICMI Kota Banda Aceh, Direktur Aceh Research Institute, DPP ISAD Aceh, PW Syarikat Islam Aceh












