MaTA Desak Wali Kota Tindak Lanjut Temuan BPK di Pembangunan RSU Meuraxa

BERITA97 Dilihat

BANDA ACEH – Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), Alfian, mendesak Wali Kota Banda Aceh untuk menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait kekurangan volume dalam proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Meuraxa Banda Aceh. Menurutnya, hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tersebut sangat berbahaya lantaran lokasi proyek berada di wilayah rawan gempa.

“Kekurangan volume dalam proyek rumah sakit ini masalah serius. Ini bukan hanya soal administrasi kualitas pekerjaan, tapi menyangkut keselamatan warga. Apalagi Banda Aceh rawan gempa, kalau bangunan tidak kokoh, risikonya bisa mematikan,” kata Alfian, Senin, 14 Juli 2025.

Baca Juga: Usaha Kos-kosan di Banda Aceh Bakal Kena Pajak

Ia menduga, kekurangan volume pada pembangunan tiga paket konstruksi ini menjadi modus “bagi-bagi” tindak pidana korupsi. Tiga paket pekerjaan tersebut diantaranya, gedung rawat inap RSU Meuraxa dengan kekurangan volume sebesar Rp 566,5 juta.

Kemudian peningkatan gedung instalasi bedah sentral (tahap II) RSU Meuraxa yang juga kekurangan volume sebesar Rp 46,9 juta, dan peningkatan pembangunan gedung instalasi gizi, kekurangan volume Rp 30,9 juta.

“Para pihak seperti konsultan dan pengguna anggaran pasti tahu berapa nilai kontrak yang harus dibayarkan. Kalau tetap terjadi kelebihan bayar, ini bukan soal kelalaian, tapi memang disengaja,” katanya.

Alfian mengatakan, hasil hasil audit BPK itu harus ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kota Banda Aceh dalam waktu 60 hari sejak diserahkan. Jika tidak, katanya, temuan tersebut bisa diproses secara hukum.

Baca Juga: Illiza: Investasi Pembangunan TransStudio Mall Aceh akan Dilanjutkan

“Jika pemerintah kota tidak menindaklanjuti ini, bisa dibawa ke ranah hukum. Wali kota harus turun tangan, harus melihat langsung. Kalau kekurangan volume tetap dibiarkan begitu saja, dampaknya sangat buruk, tidak hanya pada bangunan, tapi juga pada manusianya,” katanya.

Selain kekurangan volume, Alfian juga menyoroti kelebihan bayar yang terjadi hampir setiap tahun. Bahkan, ia menduga ada faktor kesengajaan di sini.

“Kalau dilihat seperti ada faktor kesengajaan di sini. Tiap tahun BPK temukan kelebihan bayar, dan itu bukan salah hitung, ini sistematis. Modusnya jelas, bahkan bisa berujung pada bagi-bagi uang,” ujarnya.

MaTA mendesak Wali Kota Banda Aceh untuk mengevaluasi seluruh jajaran pengguna anggaran dan menertibkan administrasi di pemerintahan.

“Kami minta Wali Kota bersikap tegas dan perlu melakukan penertiban administrasi, artinya walikota perlu memberikan jaminan kedepan tidak akan terjadi lagi. Karena kalau kami lihat ini adalah praktik yang memang disengaja dilakukan oleh pihak yang beroperasi,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, dari catatan BPK diketahui penyedia pekerjaan pembangunan gedung rawat inap RSU Meuraxa dilaksanakan oleh PT SJS, sesuai surat perjanjian nomor 027/SPK/014/2024 tanggal 2 April 2024. Jumlah anggaran untuk pekerjaan ini mencapai Rp 29.995.311.000 dan telah serah terima pada 20 Desember 2024 lalu.

Dari hasil reviu dokumen dan pemeriksaan fisik secara uji petik pada Februari 2025, pekerjaan ini menunjukkan kekurangan volume sebesar Rp 566.500.000,94.

Demikian juga dengan pekerjaan peningkatan pembangunan gedung instalasi bedah sentral (Tahap II) RSU Meuraxa juga kurang volume sebesar Rp 46.949.300,12, meskipun telah serah terima pada 11 Desember 2024. Pekerjaan ini dilaksanakan oleh CV KJA berdasarkan Surat Perjanjian Nomor 027/SPK/019/2024 tanggal 21 Mei 2024 sebesar Rp 4.155.464.000,00.

Selanjutnya pekerjaan peningkatan pembangunan gedung instalasi gizi dilaksanakan oleh CV KDK juga ditemukan kekurangan volume sebesar Rp 30.926.499,30.

Hal itu diketahui berdasarkan hasil pemeriksaan fisik secara uji petik pada 27 Februari 2025. Berdasarkan Surat Perjanjian bernomor 027/SPK/024/2024 tanggal 6 Agustus 2024 proyek pengerjaan tersebut bernilai Rp 860.080.000.

 

Sumber: AJNN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *