Mantan Kepala Sekretariat Baitul Mal Aceh Tengah Didakwa Korupsi Pembangunan MCK Masjid

BERITA, DAERAH, HUKUM865 Dilihat

Acehupdate.net, BANDA ACEH – Mantan Kepala Sekretariat Baitul Mal Kabupaten Aceh Tengah, Hairul Munadi, didakwa melakukan korupsi pembangunan fasilitas tempat wudhu dan MCK Masjid Agung Ruhama Takengon.

Dakwaan tersebut disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Tengah, Ahmedi Afdal Ramadhan, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh, Kamis, 30 Januari 2025.

Selain Hairul Munadi, tiga terdakwa lainnya turut didakwa dalam kasus yang sama, yakni Hamzah selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Jimet Peniru sebagai pelaksana, dan Zia Ulhaq sebagai konsultan pengawas.

Dalam dakwaannya, JPU menyebutkan bahwa keempat terdakwa diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp 294 juta dari total anggaran Rp 1,7 miliar yang bersumber dari dana Zakat, Infaq, dan Sedekah (ZIS) tahun anggaran 2022.

“Dana tersebut diperuntukkan bagi pembangunan tempat wudhu atau MCK, pembangunan plaza batas suci, rehabilitasi MCK menjadi kamar imam dan muadzin, serta penataan landscape Masjid Agung Ruhama, yang kemudian disalahgunakan terdakwa untuk kepentingan pribadi,” kata JPU.

Atas perbuatannya, para tersangka didakwa dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2) dan (3) undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *