Lima Terduga Pelaku Pungli dan Pemerasan di Kawasan Wisata Lamreh Diamankan, Satu Orang Positif Sabu

BERITA, HUKUM14 Dilihat

BANDA ACEH – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Aceh mengamankan lima orang yang diduga terlibat dalam praktik pungutan liar (pungli) dan pemerasan terhadap pengunjung di kawasan wisata Desa Lamreh, Kecamatan Mesjid Raya, Aceh Besar. Salah seorang diantara mereka diketahui positif menggunakan narkotika jenis sabu berdasarkan hasil tes urine.

Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol. Joko Krisdiyanto, mengatakan penindakan tersebut dilakukan Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Ditreskrimum Polda Aceh pada Kamis, 18 Juni 2026, setelah menerima laporan masyarakat mengenai dugaan pungutan liar terhadap wisatawan.

“Dalam operasi itu, petugas mengamankan lima terduga pelaku masing-masing berinisial EP (51), L (49), F (58), IS (35), dan D (58),” kata Joko, Jumat, 19 Juni 2026.

Kelimanya diamankan lantaran diduga meminta sejumlah uang kepada pengunjung secara melawan hukum saat berada di kawasan wisata.

Selain mengamankan para terduga pelaku, petugas turut menyita barang bukti berupa uang tunai pecahan Rp 10 ribu yang diduga berasal dari hasil pungutan dari pengunjung. Kemudian, petugas juga melakukan tes urine terhadap salah seorang yang diamankan.

“Hasil pemeriksaan awal menunjukkan salah seorang terduga pelaku berinisial EP positif menggunakan narkotika jenis sabu berdasarkan hasil tes urine,” ujarnya.

Ia mengatakan, saat ini, kelima terduga pelaku telah diamankan di Polda Aceh untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

Polda Aceh juga mengimbau masyarakat agar segera melaporkan apabila menemukan praktik pemerasan, pungutan liar, maupun tindak kriminal lainnya yang terjadi di wilayah Aceh.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *