Langgar Aturan, Pemilik Ternak di Aceh Besar Bakal Dikenakan Sanksi Berat

BERITA, DAERAH379 Dilihat

Acehupdate.net, ACEH BESAR – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Wilayatul Hisbah (WH) Aceh Besar  akan memberikan sanksi tegas kepada pemilik ternak yang melanggar peraturan, khususnya terkait hewan ternak yang berkeliaran bebas di wilayah tersebut. Langkah ini diambil untuk menegakkan Peraturan Bupati (Perbup) Aceh Besar Nomor 5 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penertiban Hewan Ternak.

Kasatpol PP dan WH Aceh Besar, Muhajir, menjelaskan hewan ternak yang ditemukan berkeliaran akan langsung diamankan dan ditempatkan di kandang penampungan. Pemilik ternak dapat mengambil hewan mereka kembali setelah membayar denda yang telah ditetapkan.

Untuk ternak besar seperti sapi dan kerbau, kata Muhajir, denda yang dikenakan sebesar Rp 300.000 per ekor. Sementara untuk ternak kecil seperti kambing dan domba, denda yang harus dibayar adalah Rp 150.000 per ekor.

Selain denda, pemilik ternak juga diwajibkan membayar biaya pemeliharaan harian, yaitu Rp 70.000 untuk ternak besar dan Rp 30.000 untuk ternak kecil.

“Jika dalam waktu tujuh hari hewan tersebut tidak diambil, maka hewan tersebut akan dilelang,” sebut Muhajir.

Muhajir juga menegaskan bahwa bagi pemilik ternak yang kembali melanggar aturan, sanksinya akan lebih berat. Hewan yang ditangkap untuk kedua kalinya akan langsung disembelih, dan hasil penjualannya akan disetorkan ke kas daerah setelah dipotong biaya administrasi. Pemilik tetap diberikan waktu selama satu bulan untuk mengambil hasil penjualan tersebut.

Muhajir mengingatkan pemilik ternak untuk bertanggung jawab atas segala dampak yang ditimbulkan oleh hewan mereka. Jika hewan ternak menyebabkan kecelakaan lalu lintas atau kerusakan fasilitas umum, pemilik diwajibkan mengganti kerugian kepada korban. Ini merupakan bentuk tanggung jawab moral dan hukum dari pemilik ternak.

Selain itu, Muhajir menegaskan bahwa pemerintah tidak akan menanggung risiko kematian ternak yang terjadi di kandang penampungan, kecuali jika disebabkan oleh kelalaian petugas. Dalam hal ini, pemerintah akan memberikan ganti rugi sebesar 50 persen dari nilai ternak. Namun, risiko cacat atau kematian ternak akibat faktor lain tidak menjadi tanggung jawab pemerintah.

Pihak Satpol PP dan WH Aceh Besar telah menerima banyak laporan dari masyarakat terkait gangguan yang disebabkan oleh hewan ternak, seperti merusak fasilitas umum, mengotori lingkungan, hingga menyebabkan kecelakaan lalu lintas. Oleh karena itu, penertiban akan difokuskan di lokasi-lokasi yang dianggap prioritas, seperti rumah ibadah, permukiman penduduk, tempat pendidikan, pasar, terminal, taman kota, pusat perkantoran, dan jalan protokol.

“Kami harap masyarakat dapat bekerja sama dengan Satpol PP untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan bersama. Hewan ternak harus dipelihara di kandang yang sesuai dengan standar dan tidak dilepas sembarangan di fasilitas umum,” ujar Muhajir.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *